Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 1 April 2022 | 01.42 WIB

IDI Imbau Kinerja Dokter Harus Sesuai Etik dan Undang-Undang

Dokter Spesialis Ortopedi dan Traumatologi Dr. Moh Adib Khumaidi, Sp.OT menjelaskan berbagai penyakit dan gangguan fungsi tulang. - Image

Dokter Spesialis Ortopedi dan Traumatologi Dr. Moh Adib Khumaidi, Sp.OT menjelaskan berbagai penyakit dan gangguan fungsi tulang.

JawaPos.com - Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) Adib Khumaidi menegaskan, setiap dokter Indonesia dalam menjalankan tugasnya terikat dengan standar-standar, kode etik serta peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Karena dokter Indonesia mempunyai peran sebagai agent of treatment, juga diharapkan menjadi agent of development, agent of change dan pada tahun 2017 yang lalu ditambahkan peran penting sebagai agent of defence," kata Adib di Jakarta, Kamis (31/3).

Adib menjelaskan, penerapan standar profesi dan standar prosedur operasional merupakan kunci dalam menjamin pelayanan yang bermutu kepada pasien dan perlindungan hukum bagi dokter. Serta bagian dari standar profesi adalah standar etik yang diejawantahkan dalam Kode Etik Kedokteran.

"Ini menjadi norma penting dalam menjalankan praktek kedokterean, selain tetap mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku di negara ini," tegas Adib.

Menurut Adib, praktik Kedokteran harus dilaksanakan berasakan Pancasila dan di dasarkan pada nilai ilmiah, manfaat, keadilan, kemanusiaan, keseimbangan serta perlindungan dan keselamatan pasien.

"Amanah UU Praktik Kedokteran, telah sangat jelas disebutkan bahwa Pengaturan Praktik Kedokteran bertujuan memberikan perlindungan kepada pasien, mempertahankan dan meningkatkan mutu pelayanan medis yang diberikan oleh dokter dan dokter Gigi dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat," papar Adib.

Oleh karena itu, untuk dapat memberikan perlindungan hukum kepada dokter, pasal 50 UU Prakrtik Kedokteran menyatakan, dokter atau dokter gigi dalam melaksanakan praktik kedokteran mempunyai hak memperoleh perlindungan hukum sepanjang melaksanakan tugas sesuai dengan standar profesi dan standar prosedur operasional.

"Tentu Ikatan Dokter Indonesia sangat konsen mendukung Pemerintah dalam mencapai tujuan Praktik Kedokteran sebagaimana diatur dalam Undang Praktik Kedokteran," pungkas Adib.

Editor: Dimas Ryandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore