
JANGAN MELANGGAR: Kendaraan bermotor melintas di Jalan Raya Darmo dengan informasi papan rambu petunjuk ETLE, Minggu (13/2). (Dimas Maulana/Jawa Pos)
JawaPos.com - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan memberlakukan tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) di Tol Trans Jawa dan Trans Sumatera. Sistem ETLE ini akan diberlakukan aktif mulai Jumat (1/4).
Setidaknya ada dua jenis pelanggaran yang akan dicatat oleh sistem. Pertama kelebihan kapasitas atau overload. Kedua pelanggaran kecepatan di atas ketentuan 120 kilometer per jam atau overspeed.
Direktur Penegakan Hukum (Dirgakum) Korlantas Polri Brigjen Pol Aan Suhanan mengatakan, sebanyak 285 kamera yang dipersiapkan untuk mengawasi kendaraan tersebut. Kendaraan yang overload akan terdeteksi dengan sistem Weigh In Motion (WIM) yang terpasang di beberapa titik di jalan tol. Kemudian untuk pelanggaran batas kecepatan akan terdeteksi menggunakan speed-camera.
"Kamera ETLE ini akan bekerja selama 24 jam untuk mengawasi semua pelanggaran yang terjadi," ujar Aan kepada JawaPos.com, Rabu (30/3).
Aan menuturkan, saat ini pihaknya masih terus melakukan sosialiasasi terhadap penerapan tilang elektronik di Tol Trans-Jawa dan Tol Trans-Sumatera tersebut. Sosialiasai ini dilakukan agar masyarakat mengetahui dan memahami berlalu lintas di jalan tol.
"Kita sudah melakukan sosialisasi sejak di laksanakan 1 Maret sesuai dengan peraturan itu 30 hari untuk sosialisasi, yang nanti akan habis di 31 Maret untuk sosialisasi. Dan tanggal 1 April nantinya akan kita implementasikan," ungkapnya.
Aan mengungkapkan, pengendara yang terkena tilang elektronik seperti melanggar batas kecepatan atau overspeed bakal dikenakan denda sebesar Rp 500 ribu. "Kalau overspeed kita masih tetap denda tilangnya Rp 500 ribu, kita regulasinya masih seperti itu," katanya.
Aan mengatakan, sanksi pelanggaran tilang elektronik disesuaikan dengan Undang-undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Sementara untuk kendaraan yang melanggar batas kecepatan atau overspeed akan terjerat Pasal 287 Ayat (5) UU LLAJ.
"Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan batas kecepatan paling tinggi atau paling rendah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf g atau Pasal 115 huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah)," bunyi Pasal 287 UU LLAJ.
Kemudian, untuk pelanggaran kendaraan yang melebihi muatan atau overload terjerat dengan Pasal 307 UU LLAJ. "Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor Angkutan Umum Barang yang tidak mematuhi ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi kendaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah)," bunyi Pasal 287 UU LLAJ.
Masyarakat diimbau bisa mengunduh aplikasi 'ETLE Nasional'. Nantinya di aplikasi tersebut, orang yang melanggar lalu lintas di tol akan mendapatkan pemberitahuan atau notifikasi.
Bagi masyarakat yang belum mengunduh aplikasi 'ETLE Nasional' tersebut, maka pelanggar akan mendapatkan surat pelanggaran dari pihak kepolisian yang dikirimkan ke alamat kendaraan tersebut. Nantinya masyarakat diharuskan membayar denda tilang tersebut ke BRI Virtual Account (BRIVA).
Tidak perlu membayar denda tilang ke kantor polisi terdekat. Setelah membayar denda, nantinya akan mendapat notifikasi lanjutan.

50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Tahun Tak Terkalahkan! Bernardo Tavares Wajib Jaga Harga Diri Persebaya Surabaya di Derbi Jawa Timur Lawan Arema FC
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Jadwal Lengkap MotoGP Spanyol 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama dan Mario Aji dari Barisan Belakang di Jerez
Pesan Haru dari Ernando Ari! Dukungan Diam-Diam Bikin Milos Raickovic Bangkit di Persebaya Surabaya
Terdepak dari Puncak Klasemen Liga Inggris, Bayang-bayang Kegagalan Juara di Akhir Musim kembali Menghantui Arsenal
18 Rekomendasi Sarapan Pagi di Bandung Paling Sedap, Sederet Kuliner Mantap yang Wajid Disantap
Profil Agnes Aditya Rahajeng, Pemenang Puteri Indonesia 2026
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
