
Jalan Tol Cengkareng – Batu Ceper – Kunciran (CBK) yang dikelola oleh PT Jasamarga Kunciran Cengkareng. (Dok Jasa Marga)
JawaPos.com - Penyesuaian tol Tol Cengkareng-Batuseper-Cungsilan (CBK) berlaku mulai pukul 00.00 WIB pada 13 Januari 2024.
Hal ini berdasarkan Keputusan Menteri PUPR Nomor 1982/KPTS/M/2023 tanggal 29 Desember 2023 tentang Penyesuaian Biaya Pada Bagian Biaya CBK.
Dikutip dari PMJ News, penyesuaian tarif atau kenaikan tarif berkisar Rp1.500 untuk kendaraan Golongan I hingga Rp3.500 untuk kendaraan Golongan V.
Jalan tol sepanjang 14,19 km ini melewati Kota Tangerang yang merupakan kawasan dengan dominasi sektor industri dan perumahan.
Hal ini menjadikan jalan tol CBK menjadi pilihan alternatif transportasi industri, selain itu CBK juga memberikan keselamatan jangka pendek.
Biaya pengoperasian kendaraan akan lebih rendah baik bagi penumpang Bandara Internasional Soekarno-Hatta maupun komuter Tangerang dan Jakarta.
Enam Golongan Kendaraan di Jalan Tol
Golongan I : sedan, jip, pick up atau truk kecil, dan bus.
Golongan II : truk besar dengan dua gandar.
Golongan III : truk besar dengan tiga gandar.
Golongan IV : truk besar dengan empat gandar.
Golongan V : truk besar dengan lima gandar.
Golongan VI : kendaraan bermotor roda dua.
