
ILUSTRASI PPPK. (Humas Pemkab Gresik untuk Jawa Pos)
JawaPos.com - Pertanyaan yang banyak dicari adalah terkait besaran gaji PPPK Kesehatan dan Teknis serta apakah penerima PPPK berhak atas dana pensiun. PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) telah mengumumkan kelulusan tahapan pendaftaran untuk tahun 2023 melalui laman rekrutmen Aparatur Sipil Negara (ASN).
Sesuai dengan UU Nomor 5 Tahun 2014, ASN terbagi menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PPPK. PNS diangkat sebagai pegawai tetap, sedangkan status PPPK ditentukan melalui perjanjian kerja untuk memenuhi kebutuhan tertentu.
Terdapat perbedaan pada masa kerja keduanya. PNS memiliki masa kerja hingga umur 58-60 tahun, sementara PPPK memiliki jangka waktu sesuai dengan perjanjiannya.
Selain perbedaan status dan masa kerja, proses seleksi untuk menjadi PNS dan PPPK juga berbeda.
Menurut informasi dari BKD Sulteng, PNS menjalani Seleksi Kompetensi Dasar, melibatkan Tes Intelegensi Umum, Tes Wawasan Kebangsaan, dan Tes Karakteristik Pribadi. Sementara itu, PPPK melewati berbagai Seleksi Kompetensi yang mencakup uji kompetensi manajerial, sosial kultural, teknis, dan wawancara.
Hasil seleksi PPPK Kesehatan, Guru, dan Teknis telah diumumkan pada 6-22 Desember 2023. Tahapan selanjutnya melibatkan Pengisian DRH NI PPPK (16 Desember 2023-14 Januari 2024) dan Usul Penetapan NI PPPK (15 Januari-13 Februari 2024).
Gaji untuk PPPK Teknis, Guru, dan Kesehatan ditetapkan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 mengenai Gaji dan Tunjangan PPPK.
Dilansir dari Pojoksatu.id (Jawa Pos Group), berikut adalah rincian gaji PPPK untuk setiap golongannya berdasar laporan UMSU.
1. Golongan I
- Masa Kerja 0 tahun: Rp 1.794.000
- Masa Kerja paling tinggi 26 tahun: Rp 2.686.200
2. Golongan II
- Masa Kerja 3 tahun: Rp 1.960.200
- Masa Kerja maksimal 27 tahun: Rp 2.843.900
3. Golongan III
- Masa Kerja 3 tahun: Rp 2.043.200
- Masa Kerja maksimal 26 tahun: Rp 2.964.000
4. Golongan IV
- Masa Kerja 3 tahun: Rp 2.129.500
- Masa Kerja maksimal 27 tahun: Rp 3.089.000
5. Golongan V
- Masa Kerja 0 tahun: Rp 2.325.600
- Masa Kerja maksimal 33 tahun: Rp 3.879.700
6. Golongan VI
- Masa Kerja 3 tahun: Rp 2.539.700
- Masa Kerja maksimal 33 tahun: Rp 4.043.800
7. Golongan VII
- Masa Kerja 3 tahun: Rp 2.647.200
- Masa Kerja maksimal 33 tahun: Rp 4.214.900

50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Tahun Tak Terkalahkan! Bernardo Tavares Wajib Jaga Harga Diri Persebaya Surabaya di Derbi Jawa Timur Lawan Arema FC
Pesan Haru dari Ernando Ari! Dukungan Diam-Diam Bikin Milos Raickovic Bangkit di Persebaya Surabaya
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Jadwal Lengkap MotoGP Spanyol 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama dan Mario Aji dari Barisan Belakang di Jerez
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
17 kuliner Legendaris di Surabaya yang Wajib Dicicipi Sekali Seumur Hidup!
10 Kebab Paling Enak di Jakarta, Kuliner Timur Tengah yang Cita Rasanya Autentik
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
