Logo JawaPos
Author avatar - Image
Minggu, 31 Desember 2023 | 13.19 WIB

Besaran Gaji PPPK Kesehatan dan Teknis 2023, Bagaimana dengan Jaminan Pensiun PPPK?

ILUSTRASI PPPK. (Humas Pemkab Gresik untuk Jawa Pos) - Image

ILUSTRASI PPPK. (Humas Pemkab Gresik untuk Jawa Pos)

JawaPos.com - Pertanyaan yang banyak dicari adalah terkait besaran gaji PPPK Kesehatan dan Teknis serta apakah penerima PPPK berhak atas dana pensiun. PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) telah mengumumkan kelulusan tahapan pendaftaran untuk tahun 2023 melalui laman rekrutmen Aparatur Sipil Negara (ASN).

Sesuai dengan UU Nomor 5 Tahun 2014, ASN terbagi menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PPPK. PNS diangkat sebagai pegawai tetap, sedangkan status PPPK ditentukan melalui perjanjian kerja untuk memenuhi kebutuhan tertentu.

Terdapat perbedaan pada masa kerja keduanya. PNS memiliki masa kerja hingga umur 58-60 tahun, sementara PPPK memiliki jangka waktu sesuai dengan perjanjiannya.

Selain perbedaan status dan masa kerja, proses seleksi untuk menjadi PNS dan PPPK juga berbeda.

Menurut informasi dari BKD Sulteng, PNS menjalani Seleksi Kompetensi Dasar, melibatkan Tes Intelegensi Umum, Tes Wawasan Kebangsaan, dan Tes Karakteristik Pribadi. Sementara itu, PPPK melewati berbagai Seleksi Kompetensi yang mencakup uji kompetensi manajerial, sosial kultural, teknis, dan wawancara.

Hasil seleksi PPPK Kesehatan, Guru, dan Teknis telah diumumkan pada 6-22 Desember 2023. Tahapan selanjutnya melibatkan Pengisian DRH NI PPPK (16 Desember 2023-14 Januari 2024) dan Usul Penetapan NI PPPK (15 Januari-13 Februari 2024).

Gaji untuk PPPK Teknis, Guru, dan Kesehatan ditetapkan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 mengenai Gaji dan Tunjangan PPPK.

Dilansir dari Pojoksatu.id (Jawa Pos Group), berikut adalah rincian gaji PPPK untuk setiap golongannya berdasar laporan UMSU.

1. Golongan I
- Masa Kerja 0 tahun: Rp 1.794.000
- Masa Kerja paling tinggi 26 tahun: Rp 2.686.200

2. Golongan II
- Masa Kerja 3 tahun: Rp 1.960.200
- Masa Kerja maksimal 27 tahun: Rp 2.843.900

3. Golongan III
- Masa Kerja 3 tahun: Rp 2.043.200
- Masa Kerja maksimal 26 tahun: Rp 2.964.000

4. Golongan IV
- Masa Kerja 3 tahun: Rp 2.129.500
- Masa Kerja maksimal 27 tahun: Rp 3.089.000

5. Golongan V
- Masa Kerja 0 tahun: Rp 2.325.600
- Masa Kerja maksimal 33 tahun: Rp 3.879.700

6. Golongan VI
- Masa Kerja 3 tahun: Rp 2.539.700
- Masa Kerja maksimal 33 tahun: Rp 4.043.800

7. Golongan VII
- Masa Kerja 3 tahun: Rp 2.647.200
- Masa Kerja maksimal 33 tahun: Rp 4.214.900

Editor: Edy Pramana
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore