Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 30 Desember 2023 | 21.12 WIB

Sebut Israel Lakukan Genosida, Afrika Selatan Ajukan Kasus ke Pengadilan Internasional PBB

Masrayakat Palestina mencari tempat perlindungan dari serangan Israel.

JawaPos.com - Pembantaian yang dilakukan Israel di Gaza, Palestina, terus mengundang kecaman dan aksi 'tajam' dari berbagai negara dunia. Afrika Selatan bahkan menyebut Israel jelas melakukan genosida. Atas hal itu, Afrika Selatan mengajukan kasus genosida tersebut ke pengadilan internasional (ICJ) PBB.

Setiap kasus di ICJ akan memakan waktu bertahun-tahun untuk diselesaikan. Namun Afrika Selatan telah meminta pengadilan tersebut dalam beberapa hari ke depan untuk mengeluarkan langkah-langkah sementara yang menyerukan gencatan senjata.

Pada Maret 2022, ICJ sempat memerintahkan Rusia untuk menghentikan serangannya di Ukraina, namun keputusan seperti itu kemungkinan besar akan mempengaruhi opini publik internasional secara signifikan.

“Tindakan dan kelalaian Israel yang dikeluhkan oleh Afrika Selatan bersifat genosida karena dimaksudkan untuk menghancurkan sebagian besar kelompok nasional, ras, dan etnis Palestina,” demikian isi permohonan Afrika Selatan untuk membuka proses persidangan dilansir dari The Guardian.

“Langkah-langkah sementara diperlukan dalam kasus ini untuk melindungi hak-hak rakyat Palestina dari kerugian yang lebih parah dan tidak dapat diperbaiki berdasarkan Konvensi Genosida, yang terus dilanggar tanpa mendapat hukuman,” tutup isi permohonan tersebut

Pasal IX Konvensi Genosida memperbolehkan negara pihak mana pun dalam konvensi tersebut untuk mengajukan kasus yang merugikan negara lain ke ICJ.

Meskipun negara tersebut tidak mempunyai kaitan langsung dengan konflik yang dimaksud, permohonan tetap bisa diajukan.

Tahun lalu, pengadilan memutuskan bahwa Gambia dapat mengajukan klaim genosida terhadap Myanmar.

Pengadilan juga memutuskan dalam kasus antara Kroasia dan Serbia bahwa perampasan makanan, tempat tinggal, perawatan medis dan sarana penghidupan lainnya merupakan tindakan genosida.

Dilansir dari The Guardian, tuduhan tersebut ditanggapi oleh Israel dan menyebut kasus Afrika Selatan sebagai pencemaran nama baik serta mendesak ICJ untuk menolaknya.

Editor: Nurul Adriyana Salbiah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore