Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 23 Desember 2023 | 21.55 WIB

Dikabarkan Potong Gaji Karyawan, Begini Penjelasan PT Dirgantara Indonesia

NC212 Family, salah satu pesawat produksi PT Dirgantara Indonesia. (PT DI) - Image

NC212 Family, salah satu pesawat produksi PT Dirgantara Indonesia. (PT DI)

JawaPos.com - Salah satu badan usaha milik negara (BUMN), PT Dirgantara Indonesia (PT DI) menolak dituding memotong gaji para karyawannya.

PT DI membenarkan bahwa pihaknya mengalami penundaan pembayaran gaji karyawan pada bulan November 2023, serta mengatakan gaji karyawan akan dibayarkan secara bertahap.

Dilansir dari Antara pada Sabtu (23/12), Informasi tersebut disampaikan oleh Gita Amperiawan sebagai Direktur Utama PT DI dalam keterangan, di Bandung, Jawa Barat, Sabtu (23/11).

"Gaji karyawan PT DI tidak dipotong, melainkan dilakukan pembayaran secara bertahap," ujar Gita Amperiawan.

Ia mengungkapkan penyebab terganggunya proses pembayaran gaji karyawan PT DI disebabkan atas adanya pengalihan peruntukan dari keuangan perusahaan pesawat terbang tersebut.

"Yang menyebabkan terganggunya proses pembayaran gaji karyawan tersebut, dikarenakan adanya pergeseran pada arus kas dari proyeksi semula," jelasnya.

Gita mengatakan situasi yang dialami oleh PT DI saat ini dipastikan hanya sementara. Kemudian, mengenai pembayaran upah secara mencicil tersebut telah disepakati bersama para pekerja.

"Manajemen PTDI telah mengomunikasikan keadaan ini, dan disepakati bersama serikat pekerja untuk pembayaran gaji secara bertahap," tuturnya.

Manajemen PTDI sementara ini sedang melakukan upaya percepatan yang dapat mendorong perbaikan arus kas perusahaan.

"Sehingga diharapkan dalam waktu relatif singkat arus kas dapat membaik dan pembayaran gaji karyawan dapat kembali normal sebagaimana mekanisme semula," ucap Gita.

Dikabarkan bahwa upah seluruh karyawan PTDI untuk bulan November 2023, baru dibayar rata sejumlah Rp1 juta.

Terkait tertundanya pembayaran gaji tersebut, sebelumnya sudah disampaikan oleh Direksi PT DI melalui surat edaran tanggal (23/11/2023) tentang Pembayaran Gaji Bulan November 2023.

Pada awalnya gaji seluruh karyawan akan dibayarkan pada (15/22/2023), tapi hingga tanggal tersebut, dana untuk membayar gaji karyawan masih dalam proses.

Editor: Hanny Suwindari
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore