Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 22 Desember 2023 | 20.49 WIB

KPU Tegaskan ODGJ Punya Hak Pilih, akan Difasilitasi saat Coblosan Didampingi Pengampu RS/Panti Sosial

 

Petugas KPU mengatur kotak suara pemilu 2024 / Antara Foto/Aditya Pradana Putra

 
JawaPos.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menjamin pemilih disabilitas dengan gangguan mental atau Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) akan ikut berpartisipasi dalam pemilu 2024. Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari mengatakan, pada pemilu kali ini tidak ada kategorisasi kondisi pemilih ODGJ.
 
Hasyim menegaskan, dari pengalaman pemilu sebelumnya bahwa semua Warga Negara Indonesia (WNI) yang telah genap berusia 17 tahun berhak menggunakan hak pilihnya. Adapun syarat lainnya, mereka yang ikut nyoblos sudah menikah.
 
"Jadi, ada perubahan di Undang-Undang dari waktu ke waktu. Itu kalau dulu kan ada ketentuan bahwa ada orang yang sedang terganggu jiwanya tidak diberikan hak pilih. Di Undang-undang sudah direvisi bahwa tidak ada kategorisasi seperti itu lagi," kata Hasyim di kantor KPU RI, Jakarta, Kamis (21/12).
 
Hasyim memastikan, ODGJ yang ikut nyoblos akan didampingi oleh pengampu rumah sakit dan panti sosial masing-masing. "Di data KPU itu tentu saja di bawah pengampunya di bawah rumah sakit jiwa maupun di panti sosial," ucap Hasyim.
 
Hasyim menekankan, nantinya KPU kabupaten/kota akan berkoordinasi dengan dokter atau pengampu rumah sakit dan panti sosial yang merawat para pemilih ODGJ. Namun, pemilih ODGJ akan ikut nyoblos tergantung pengampu atau dokter yang menangani pemilih disabilitas mental itu.
 
Secara konstitusional, hak pilih ODGJ diperkuat dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 135/PUU-XIII/2015 yang melindungi hak pilih penyandang disabilitas. "Menurut penilaian para ahli itu apakah menggunakan hak pilih atau tidak jadi untuk bisa ditentukan bisa menggunakan hak pilih atau tidak itu nanti pada hari pemungutan suara atau durasi jam pemungutan suara," pungkas Hasyim.
 
Meski demikian, Pengajar Hukum Pemilu FHUI Titi Anggraini mengingatkan bahwa dalam putusan atas pengujian UU Pilkada (UU 8/2015), MK menyebut bahwa pengecualian pendatatan penyandang disabilitas mental sebagai pemilih, hanya bisa dilakukan dalam hal penyandang disabilitas mental mengalami gangguan jiwa dan/atau gangguan ingatan permanen yang menurut profesional bidang kesehatan jiwa telah menghilangkan kemampuan seseorang untuk memilih dalam pemilihan umum.
 
Apalagi, lanjut Titi, memilih adalah bersifat sukarela. Bukan suatu kewajiban.
 
"Artinya, penggunaan hak pilih oleh mereka harus dilakukan sendiri, tanpa tekanan, paksaan, apalagi diwakilkan. Jika mereka tidak mampu ke TPS dan menggunakan hak pilih, maka tidak boleh diarahkan, apalagi dipaksa oleh pihak mana pun, termasuk dokter ataupun petugas kesehatan/panti," kata Anggota Dewan Pembina Perludem ini, kepada JawaPos.com.
 
Lebih lanjut, Titi menilai bahwa pemaksaan dan manipulasi atas penyandang disabilitas mental untuk menggunakan hak pilih adalah tindakan pidana.
Editor: Estu Suryowati
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore