
Pangdam Jaya Mayjen Dudung Abdurachman saat jumpa Pers di Polda Metro Jaya, Senin (7/12/2020). Polisi menembak mati kelompok yang diduga pendukung Habib Rizieq Shihab (MRS) di Jalan Tol Jakarta Cikampek. Sedikitnya enam orang tewas ditembak polisi karena
JawaPos.com - Jenderal TNI Dudung Abdurachman sempat menjadi sorotan usai terlibat kontroversi dengan ormas Front Pembela Islam (FPI) sebelum dinyatakan terlarang. Dudung menjadi salah satu tokoh yang mengkritik keras pihak FPI pada akhir tahun 2020.
Dudung yang saat itu masih menjabat sebagai Pangdam Jaya Jayakarta mengakui jika dirinya yang memerintahkan anggota TNI mencopot baliho bergambar Imam Besar FPI Rizieq Shihab. Perintah itu dibuat karena simpatisan Rizieq terus memasang kembali baliho setelah ditertibkan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Dudung mengatakan, setiap warga negara termasuk FPI harus taat kepada hukum selama berada di Indonesia. Pemasangan baliho memiliki ketentuan sendiri. Berupa membayar pajak, dan lokasinya memiliki kriteria khusus.
"Jangan seenaknya sendiri seakan akan dia (FPI) paling benar, nggak ada itu. Jangan coba coba pokoknya. Kalau perlu FPI bubarkan saja itu, bubarkan saja, kalau coba-coba dengan TNI mari," kata Dudung di Monas, Jakarta Pusat, Jumat (20/11).
Aparat gabungan TNI dan POLRI mencopot atribut baliho Front Pembela Islam (FPI) di Kantor DPP FPI, Petamburan, Jakarta, Rabu (30/12/2020). Pemerintah secara resmi membubarkan FPI dan melarang segala aktivitas dan kegiatannya karena tidak memiliki keduduk
Pangdam Jaya Mayjen Dudung Abdurachman saat jumpa Pers di Polda Metro Jaya, Senin (7/12/2020). Polisi menembak mati kelompok yang diduga pendukung Habib Rizieq Shihab (MRS) di Jalan Tol Jakarta Cikampek. Sedikitnya enam orang tewas ditembak polisi karena melawan petugas dengan senjata api dan senjata tajam. Dalam kasus penyerangan terhadap polisi, Polda Metro menyita sejumlah barang bukti, antara lain pistol beserta peluru, katana, dan celurit. Foto: Dery Ridwansah/ JawaPos.com
Dudung meminta FPI tidak berbuat semaunya sendiri. Mereka harus tunduk kepada hukum yang berlaku. Jika terus membangkan, maka aparat tidak segan melakukan penindakan secara tegas.
"Sekarang kok mereka ini seperti yang ngatur suka-sukanya sendiri. Ingat ya, saya katakan itu perintah saya dan ini akan saya bersihkan semua, tidak ada itu baliho-baliho yang mengajak revolusi dan segala macam," tegas Dudung.
"Jangan coba menganggu persatuan dan kesatuan. Jangan merasa bahwa dia (FPI) mewakili umat islam, tidak, tidak semua, banyak umat islam yang berkata berucap dan bertingkah laku baik," tandasnya.
Dudung menjelaskan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) beberapa kali sudah menurunkan baliho-baliho Rizieq yang tidak berizin dan tidak membayar pajak. Namun, tak lama dari itu, baliho kembali dipasang. Sehingga TNI diminta turun tangan untuk membereskan.
Dudung menyampaikan, Indonesia adalah negara hukum setiap warga negara terikat dengan hukum yang ada. Oleh karena itu, semua perbuatan yang dilakukan termasuk memasang baliho harus sesuai ketentuan yang ada.
"Kalau masang baliho udah jelas ada aturannya, ada bayar pajaknya, dan tempat ditentukan jangan seenaknya sendiri, seakan akan dia paling benar, nggak ada itu," tegasnya.
Atas tindakan tersebut, Dudung mendapat banyak kritikan. Kritik diarahkan karena dianggap menurunkan baliho bukan kerjaan TNI.
Photo
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran bersama Pangdam Jaya Mayjen Dudung Abdurachman menunjukan barang bukti saat jumpa Pers di Polda Metro Jaya, Senin (7/12/2020). Polisi menembak mati kelompok yang diduga pendukung Habib Rizieq Shihab (MRS) di Jalan Tol Jakarta Cikampek. Sedikitnya enam orang tewas ditembak polisi karena melawan petugas dengan senjata api dan senjata tajam. Dalam kasus penyerangan terhadap polisi, Polda Metro menyita sejumlah barang bukti, antara lain pistol beserta peluru, katana, dan celurit. Foto: Dery Ridwansah/ JawaPos.com
Terkait itu, Dudung menyakini jika pengkritik kebijakannya tidak sebanyak yang mendukung. Selain itu, dia beranggapan para pengkritik tidak tahu peristiwa yang sesungguhnya terjadi sehingga TNI harua turun tangan menertibkan baliho tak berizin.
"Nah kritikan itu paling sedikit, yang dukungnya banyak, dukungnya lebih banyak. Yang mengkritik itu tidak tahu perjalanannya, ceritanya, bagaimana penurunan baliho," kata Dudung di Kodam Jaya Jayakarta, Jakarta Timur, Senin (23/11).
Dudung menuturkan, penurunan baliho sudah masif dilakukan oleh Satpol PP dibantu oleh Polri dan TNI. Namun, khusus baliho Rizieq mendapat penghadangan dari FPI. Ketika sudah dicopot bahkan baliho kembali dipasang. Sehingga membuat TNI turun tangan.
"Lah emang dia (FPI) siapa? Organisasi apa? Pemerintah itu jelas organisasinya struktur sudah jelas kok bisa takut sama mereka-mereka itu siapa? Saya tidak ingin ada keresahan-keresahan yang membuat aturan-aturan dia sendiri," jelasnya
Tak lama setelah kisruh tersebut, Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyatakan FPI adalah organisasi terlarang. Menurutnya, FPI sejak tanggal 20 Juni tahun 2019 secara de jure telah bubar sebagai organisasi masyarakat (ormas). Itu karena Surat Keterangan Terdaftar (SKT) ormas tersebut sudah habis dan tidak diperpanjang.
Photo
Aparat gabungan TNI dan POLRI mencopot atribut baliho Front Pembela Islam (FPI) di Kantor DPP FPI, Petamburan, Jakarta, Rabu (30/12/2020). Pemerintah secara resmi membubarkan FPI dan melarang segala aktivitas dan kegiatannya karena tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) sebagai ormas maupun organisasi lainnya. Foto: Dery Ridwansah/ JawaPos.com
"Tetapi sebagai organissi FPI tetap aktivitas yang langgar ketertiban dan keamanan bertentangan dengan hukum seperti tindak kekerasan, swepping atau razia sepihak dan provokasi," ujar Mahfud dalam konfrensi persnya di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu (30/12).
Oleh sebab itu, Mahfud mengatakan pemerintah melarang FPI untuk melakukan kegiatannya. Karena tidak lagi mempunyai legal standing. Hal ini juga sejalan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 82 PUU 11/2013 tertanggal 23 Desember 2014.
"Sehingga pemerintah melarang aktivitas FPI dan akan menghentikan segala kegiatan yang dilakukan FPI karena FPI tidak lagi mempunyai legal standing baik sebagai ormas maupun sebagai organisasi biasa," katanya.
Kepala Badan Pemeliharaan Keamanan (Kabarhakam) Polri saat itu, Komjen Pol Agus Andrianto menilai, setiap organisasi kemasyarakatan yang terdaftar atau tidak, harus mendasarkan setiap kegiatannya pada aturan hukum yang berlaku.
Agus mengatakan, masyarakat Indonesia dibolehkan membuat sebuah organisasi kemasyarakatan. Dengan catatan tidak melanggar hukum, tidak mengganggu ketertiban umum, dan tidak mengganggu keamanan.
"Sepanjang orientasi mereka baik, memberikan kontribusi kepada pembangunan nasional dan memberikan kontribusi yang baik kepada masyarakat, ikut menajaga negara ini, tentunya tidak akan mungkin kita lakukan tindakan-tindakan penegakan hukum," kata Agus dalam keterangan tertulis, Kamis (31/12).
Sementara itu, terkait potensi munculnya organisasi baru pasca dilarangnya FPI, Agus mengatakan Polri tetap akan mengantisipasinya. "Kita sebagai aparat negara tentunya harus segera melakukan langkah-langkah termasuk langkah-langkah antisipasi perkembangan dinamika situasi di lapangan," imbuhnya.
Pada kesempatan ini, Agus juga mencatat setidaknya ada 94 kasus laporan polisi yang sudah ditangani, dan 199 tersangka yang melibatkan anggota FPI. Selain itu, 35 anggota FPI terindikasi terlibat organisasi teroris.
"Kemudian, kalau kita melihat jejak digital, mereka kan selalu melakukan kegiatannya dengan menggunakan simbol-simbol, lambang-lambang, bendera-bendera yang menjadi ciri khas daripada organisasi tersebut," jelasnya.
Kemudian, merujuk pada video orasi Imam Besar FPI Rizieq Shihab, kata Agus, terdengar jelas pernyataan kesiapan FPI melawan setiap yang dianggap musuh dengan apa saja, baik itu senjata api, amunisi, maupun bahan peledak.
Photo
Petugas berjaga saat penggeledahan di bekas markas Front Pembela Islam (FPI), Petamburan, Jakarta, Selasa (27/4/2021). Tim Densus 88 Antiteror melakukan penggeledahan di tempat tersebut pascapenangkapan mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman terkait kasus dugaan tidak pidana terorisme. FOTO:MIFTAHULHAYAT/JAWA POS
"Artinya bahwa kalau mereka punya senjata api, punya amunisi, punya bahan peledak, terus kita mau diam saja? Mau jadi apa negara ini kalau kita diam?" pungkas Agus.
Sementara itu, Wakil Sekretaris Bantuan Hukum DPP FPI Aziz Yanuar mengatakan, saat ini FPI sudah membentuk organisasi baru, yakni Front Persatuan Islam (FPI). Organisasi ini bukan perubahan atas FPI yang sudah dilarang, melainkan organisasi yang dibentuk baru.
“Iya, Front Persatuan Islam (FPI). Bukan berubah, itu kendaraan baru. Sudah deklarasi," kata Aziz saat dihubungi JawaPos.com, Kamis (31/12).
Adapun deklarator Front Persatuan Islam yakni, Abu Fihir Alattas, Tb. Abdurrahman Anwar, Ahmad Sabri Lubis, Munarman, Abdul Qadir Aka, Awit Mashuri, Haris Ubaidillah, Idrus Al Habsyi, Idrus Hasan, Ali Alattas, Ali Alattas, I Tuankota Basalamah, Syafiq Alaydrus, Baharuzaman, Amir Ortega Syahroji, Waluyo, Joko, dan M. Luthfi.
Lebih lanjut, Aziz mengatakan, fenomena pembubaran FPI sudah pernah terjadi pada era Nasakom. Pada masa itu, ormas dan partai politik yang menentang rezim langsung dibubarkan.
"Pelarangan Front Pembela Islam saat ini adalah merupakan de javu alias pengulangan dari rezim Nasakom yang lalu," jelasnya.
Atas dasar itu, FPI memutuskan membuat kendaraan baru untuk lahan perjuangan. Untuk kepentingan membela agama, bangsa, dan negara.
"Kepada seluruh pengurus, anggota dan simpatisan Front Pembela Islam di seluruh Indonesia dan mancanegara, untuk menghindari hal-hal yang tidak penting dan benturan dengan rezim dzalim maka dengan ini kami deklarasikan Front Persatuan Islam," pungkas Aziz.
Ideologi organisasi baru ini dipastikan tidak bertentangan dengan Pancasila. "Ideologi kita tidak bertentangan dengan Pancasila, malah bagian dari Pancasila," kata Wakil Sekretaris Bantuan Hukum DPP FPI Aziz Yanuar saat dihubungi JawaPos.com, Kamis (31/12).
Photo
Petugas melakukan penggeledahan di bekas markas Front Pembela Islam (FPI), Petamburan, Jakarta, Selasa (27/4/2021). Tim Densus 88 Antiteror melakukan penggeledahan di tempat tersebut pascapenangkapan mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman terkait kasus dugaan tidak pidana terorisme. FOTO:MIFTAHULHAYAT/JAWA POS
Aziz mengatakan, dalam deklarasi Front Persatuan Islam juga telah disebutkan jika organisasi masyarakat (ormas) ini dibentuk untuk melanjutkan perjuangan membela agama, bangsa, dan negara sesuai dengan Pancasila dan UUD 1945.
Atas dasar itu, ia mengaku tidak ada kekhawatiran Front Persatuan Islam ini akan dilarang juga oleh pemerintah. "Tidak ada kekhawatiran meski sekecil biji sawi," jelas Aziz.
Usai perseteruannya dengan FPI, karir Dudung terlihat semakin cemerlang. Berdasarkan Surat Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/435/V/2021 tanggal 25 Mei 2021 tentang pemberhentian dari dan pengangkatan dalam jabatan di lingkungan Tentara Nasional Indonesia, dia dipromosikan menjadi Pangkostrad.
Baru beberapa bulan menjabat, Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menunjuk Dudung menjadi Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD). Pada Rabu (17/11) Dudung dilantik langsung di Istana Negara, Jakarta. Dudung menggantikan posisi Jenderal TNI Andika Perkasa yang dipromosikan menjadi Panglima TNI. Promosi kepada Dudung terbilang cepat, pasalnya dia baru menjabat sebagai Pangkostrad pada Mei 2021 lalu.

50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Tahun Tak Terkalahkan! Bernardo Tavares Wajib Jaga Harga Diri Persebaya Surabaya di Derbi Jawa Timur Lawan Arema FC
Pesan Haru dari Ernando Ari! Dukungan Diam-Diam Bikin Milos Raickovic Bangkit di Persebaya Surabaya
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Jadwal Lengkap MotoGP Spanyol 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama dan Mario Aji dari Barisan Belakang di Jerez
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
17 kuliner Legendaris di Surabaya yang Wajib Dicicipi Sekali Seumur Hidup!
10 Kebab Paling Enak di Jakarta, Kuliner Timur Tengah yang Cita Rasanya Autentik
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
