Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 30 Oktober 2021 | 19.05 WIB

Mahfud Sebut Putusan MK Soal UU Covid-19 Kuatkan Posisi Pemerintah

Menkopolhukam Mahfud MD. Foto: Dery Ridwansah/ JawaPos.com - Image

Menkopolhukam Mahfud MD. Foto: Dery Ridwansah/ JawaPos.com

JawaPos.com - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD meluruskan terkait informasi yang beredar mengenai putusan uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK) terkat UU Nomor 2 Tahun 2020 tentang penanganan pandemi Covid-19.

Dalam putusan uji materi tersebut, satu diantaranya adalah menghapus impunitas pejabat yang mengeluarkan dana terkait Covid-19. Nantinya pejabat bisa dituntut secara perdata maupun pidana.

Menurut Mahfud ada pemahaman yang keliru mengenai putusan MK terkait uji materi Perppu Covid-19 tersebut. Kata dia, putusan itu makin memperkuat posisi pemerintah melaksanakan tugasnya.

"Sesudah dibaca bolak balik, keputusan MK itu justru mebenarkan seluruh undang-undang yang sudah tertuang seluruh isinya di dalam undang-undang yang diuji," ujar Mahfud dalam YouTube Kemenko Polhukam RI, Sabtu (30/10).

Mahfud menjelaskan, dalam putusan MK tersebut seluruh permohonan yang meminta perundangan itu diuji secara formal telah ditolak. Sehingga adanya penolakan tersebut maka langkah pemerintah yang ada di dalam UU tersebut sudah tepat.

"Kemudian kalau menyangkut uji materinya, yang substansi itu menyangkut Pasal 27 ayat 1,2, dan 3 isinya itu berkaitan. Di situ hanya disebutkan untuk Pasal 27 Ayat 1 itu hanya ditambah frasa 'sepanjang dilakukan dengan etikad baik sesuai peraturan perundangan-undangan'. Begitu juga Pasal 27 Ayat 3 itu hanya ditambah frasa 'sepanjang dilakukan terkait penanganan Covid-19 serta dilakukan dengan etikad baik dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan'," katanya.

Karena itu, Mahfud menjelaskan bahwa tidak bisa pemerintah digugat secara pidana dan perdata dalam melaksanakan penggangran dana Covid-19 ini.

"Apa yang ditudingkan sebagai hak impunitas, tidak bisa digugat itu bisa kalau melanggar peraturan perundangan dan beritikad tidak baik. Tapi, tidak bisa pemerintah itu kemudian dituntut ke pengadilan secara pidana, perdata, tata usaha negara kalau melaksanakan tugasnya sesuai peraturan," ungkapnya.

Adapun dalam UU Covid-19 digugat di Mahkamah Konstitusi (MK) oleh Amien Rais, Sirajuddin Syamsuddin, dan aktivis serta sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM). Dalam gugatannya, mereka menganggap Pasal 27 dalam perundangan tersebut berpotensi melegitimasi penyelewengan pengelolaan keuangan negara dan membebaskan pejabat dari jeratan tindak pidana korupsi.

Editor: Mohamad Nur Asikin
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore