
Menkopolhukam Mahfud MD. Foto: Dery Ridwansah/ JawaPos.com
JawaPos.com - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD meluruskan terkait informasi yang beredar mengenai putusan uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK) terkat UU Nomor 2 Tahun 2020 tentang penanganan pandemi Covid-19.
Dalam putusan uji materi tersebut, satu diantaranya adalah menghapus impunitas pejabat yang mengeluarkan dana terkait Covid-19. Nantinya pejabat bisa dituntut secara perdata maupun pidana.
Menurut Mahfud ada pemahaman yang keliru mengenai putusan MK terkait uji materi Perppu Covid-19 tersebut. Kata dia, putusan itu makin memperkuat posisi pemerintah melaksanakan tugasnya.
"Sesudah dibaca bolak balik, keputusan MK itu justru mebenarkan seluruh undang-undang yang sudah tertuang seluruh isinya di dalam undang-undang yang diuji," ujar Mahfud dalam YouTube Kemenko Polhukam RI, Sabtu (30/10).
Mahfud menjelaskan, dalam putusan MK tersebut seluruh permohonan yang meminta perundangan itu diuji secara formal telah ditolak. Sehingga adanya penolakan tersebut maka langkah pemerintah yang ada di dalam UU tersebut sudah tepat.
"Kemudian kalau menyangkut uji materinya, yang substansi itu menyangkut Pasal 27 ayat 1,2, dan 3 isinya itu berkaitan. Di situ hanya disebutkan untuk Pasal 27 Ayat 1 itu hanya ditambah frasa 'sepanjang dilakukan dengan etikad baik sesuai peraturan perundangan-undangan'. Begitu juga Pasal 27 Ayat 3 itu hanya ditambah frasa 'sepanjang dilakukan terkait penanganan Covid-19 serta dilakukan dengan etikad baik dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan'," katanya.
Karena itu, Mahfud menjelaskan bahwa tidak bisa pemerintah digugat secara pidana dan perdata dalam melaksanakan penggangran dana Covid-19 ini.
"Apa yang ditudingkan sebagai hak impunitas, tidak bisa digugat itu bisa kalau melanggar peraturan perundangan dan beritikad tidak baik. Tapi, tidak bisa pemerintah itu kemudian dituntut ke pengadilan secara pidana, perdata, tata usaha negara kalau melaksanakan tugasnya sesuai peraturan," ungkapnya.
Adapun dalam UU Covid-19 digugat di Mahkamah Konstitusi (MK) oleh Amien Rais, Sirajuddin Syamsuddin, dan aktivis serta sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM). Dalam gugatannya, mereka menganggap Pasal 27 dalam perundangan tersebut berpotensi melegitimasi penyelewengan pengelolaan keuangan negara dan membebaskan pejabat dari jeratan tindak pidana korupsi.

50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Tahun Tak Terkalahkan! Bernardo Tavares Wajib Jaga Harga Diri Persebaya Surabaya di Derbi Jawa Timur Lawan Arema FC
Pesan Haru dari Ernando Ari! Dukungan Diam-Diam Bikin Milos Raickovic Bangkit di Persebaya Surabaya
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Jadwal Lengkap MotoGP Spanyol 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama dan Mario Aji dari Barisan Belakang di Jerez
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
17 kuliner Legendaris di Surabaya yang Wajib Dicicipi Sekali Seumur Hidup!
10 Kebab Paling Enak di Jakarta, Kuliner Timur Tengah yang Cita Rasanya Autentik
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
