Logo JawaPos
Author avatar - Image
06 Desember 2023, 23.30 WIB

Istana Pastikan Presiden Jokowi Tampung Aspirasi Publik Soal Pembahasan RUU DKJ

Presiden Joko Widodo (Jokowi) meresmikan Bandara Mentawai, Sumatera Barat. - Image

Presiden Joko Widodo (Jokowi) meresmikan Bandara Mentawai, Sumatera Barat.

 
JawaPos.com - Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) tengah menjadi polemik. Sebab, aturan didalamnya memuat jabatan gubernur dan wakil gubernur bakal ditetapkan oleh Presiden RI alias tidak melalui pemilihan kepala daerah (Pilkada).
 
Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana memastikan, Pemerintah dalam hal ini Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan terbuka atas berbagai masukan dalam menyusun RUU DKJ. Namun, saat ini pemerintah menunggu surat dari DPR RI, mengingat RUU DKJ merupakan inisiatif DPR.
 
"Saat ini pemerintah menunggu surat dari DPR yang biasanya disertai dengan rancangan atau draf dari RUU DKJ itu dan langkah berikutnya setelah menerima itu presiden akan menunjuk menteri, sejumlah menteri untuk membahas dan membuat rancangan DIM (daftar inventarisasi masalah) dari draf RUU itu," kata Ari Dwipayana di kantor Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg), Jakarta, Rabu (6/12).
 
 
Ari memastikan, Pemerintah akan terbuka menerima aspirasi masyarakat dalam menyusun DIM tersebut. 
 
"Tentu dalam penyusunan DIM pemerintah itu akan terbuka pada masukan-masukan dalam masyarakat," ucap Ari.
 
Menurut Ari, Presiden Jokowi akan menerbitkan Surat Presiden (Surpres) untuk menunjuk menteri sebagai perwakilan pemerintah, untuk membahas bersama DPR terkait RUU DKJ itu.
 
"Setelah DIM itu bisa tersusun, maka Presiden akan menerbitkan Surpres yang akan disampaikan ke DPR mengenai siapa menteri yang akan mewakili pemeirntah di dalam pembahasan dengan DPR," tegas Ari.
 
Sebagaimana diketahui, RUU Daerah Khusus Jakarta (DKJ) kini resmi menjadi inisiatif DPR RI, setelah disahkan dalam rapat paripurna ke-10 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2023-2024 di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (5/12). Sebanyak delapan fraksi menyetujui RUU DKJ tersebut, yakni fraksi PDIP, fraksi Golkar, fraksi Gerindra, fraksi NasDem, fraksi Demokrat, fraksi PKB, fraksi PAN, dan fraksi PPP. Hanya fraksi PKS menolak pengesahan itu.
 
Dalam Pasal 10 bab IV RUU DKJ mengatur jabatan gubernur dan wakil gubernur bakal ditetapkan oleh Presiden RI alias tidak melalui pemilihan kepala daerah (Pilkada).
 
"Gubernur dan wakil gubernur ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh presiden dengan memperhatikan usul atau pendapat DPRD," demikian bunyi pasal 10 ayat (2), dikutip Selasa (5/12).
 
RUU DKJ mengatur jabatan gubernur dan wakil gubernur selama lima tahun, dan sesudahnya dapat ditunjuk dan diangkat kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan. Ketentuan mengenai penunjukan, pengangkatan, dan pemberhentian gubernur dan wakil gubernur akan diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP).
 
Sementara, jabatan wali kota atau bupati, akan diangkat dan diberhentikan oleh gubernur. Dalam RUU DKJ juga menjelaskan, gubernur dan DPRD di Provinsi DKJ dalam menyelenggarakan pemerintahan daerah akan tetap dibantu oleh perangkat daerah, yang terdiri dari sekretariat daerah, sekretariat DPRD, inspektorat, dinas daerah, badan daerah, dan kota administrasi/kabupaten administrasi.
 
"Perangkat daerah dan unit kerja perangkat daerah disusun berdasarkan beban kerja dan berbasis kinerja serta bersifat fleksibel," bunyi pasal 12 ayat (4).
Editor: Nurul Adriyana Salbiah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore