
Peneliti ICW Kurnia Ramadhana.(Miftahulhayat/Jawa Pos)
JawaPos.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) mempertanyakan pernyataan Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko, terkait polemik Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Bagi ICW, pernyataan Moeldoko menggambarkan ketidakpahaman yang bersangkutan terhadap isu pemberantasan korupsi.
"Betapa tidak, Moeldoko menyebutkan agar persoalan alih status kepegawaian KPK jangan dilarikan ke Presiden. Jelas pernyataan itu keliru," kata peneliti ICW, Kurnia Ramadhana dalam keterangannya, Kamis (19/8).
Sebab rekomendasi dari Ombudsman dan Komnas HAM mengarah kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi). Karena KPK melakukan banyak pelanggaran saat menggelar Tes Wawasan Kebangsaan (TWK). Padahal, berdasarkan Pasal 3 PP 17/2020 tentang Manejemen Pegawai Negeri Sipil telah menyebutkan bahwa Presiden selaku pemegang kekuasaan tertinggi berwenang menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS.
"Tidak hanya itu, Moeldoko juga mengatakan, 'semaksimal mungkin Presiden tidak terlibat di dalamnya'. Lagi-lagi pernyataan ini keliru. Sebab, pada 17 Mei 2021 Presiden telah mengambil sikap dengan mengatakan Tes Wawasan Kebangsaan tidak serta merta dijadikan dasar untuk memberhentikan 75 pegawai KPK," tegas Kurnia.
"Jadi, wajar saja jika kemudian masyarakat meminta Presiden konsisten dengan pernyataannya," imbuhnya.
Oleh karena itu, ICW merekomendasikan kepada Moeldoko agar membaca terlebih dahulu temuan Ombudsman dan Komnas HAM sekaligus melihat situasi KPK terkini, baru memberikan komentar.
"Jangan terbalik, komentar baru membaca. Hal ini penting bagi seorang pejabat publik agar tidak keliru dalam menyampaikan pernyataan kepada masyarakat," cetus Kurnia.
Sebelumnya, Moeldoko menyatakan tidak semua persoalan harus diambil alih langsung oleh presiden. Sebab dalam struktur kelembagaan maupun badan, sudah ada pejabat yang bertugas dan melekat dengan tanggung jawab.
“Jangan semua persoalan itu lari ke presiden. Terus ngapain yang di bawah,” ucap Moeldoko.
Apalagi, Moeldoko menilai, urusan kepegawaian merupakan wewenang BKN. Dia meyakini, BKN memiliki standar dalam menjalankan tugas terkait kepegawaian.
“BKN punya standar-standar tersendiri di dalam menentukan itu. Semaksimal mungkin presiden tidak terlibat di dalamnya,” tegas Moeldoko.
Mantan panglima TNI ini juga berharap, ke depannya tidak semua urusan didesak untuk diambil alih kepada presiden. Moeldoko meminta agar fokus presiden pada persoalan negara yang lebih besar.
“Jadi nanti kalau semua semuanya presiden, berilah ruang kepada presiden untuk berpikir yang besar, persoalan-persoalan teknis pembantu yang menjalankan. Itu memang strukturnya harus begitu agar apa, agar struktur organisasi bernegara ini berjalan efektif, kalau nggak nanti berbelit,” pungkasnya.

50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Tahun Tak Terkalahkan! Bernardo Tavares Wajib Jaga Harga Diri Persebaya Surabaya di Derbi Jawa Timur Lawan Arema FC
Pesan Haru dari Ernando Ari! Dukungan Diam-Diam Bikin Milos Raickovic Bangkit di Persebaya Surabaya
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Jadwal Lengkap MotoGP Spanyol 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama dan Mario Aji dari Barisan Belakang di Jerez
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
17 kuliner Legendaris di Surabaya yang Wajib Dicicipi Sekali Seumur Hidup!
10 Kebab Paling Enak di Jakarta, Kuliner Timur Tengah yang Cita Rasanya Autentik
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
