
Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri menuju mobilnya usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat (1/12/2023).
JawaPos.com – Desakan agar penyidik Polda Metro Jaya menahan Firli Bahuri mengemuka setelah pimpinan KPK yang diberhentikan sementara itu menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Namun, kuasa hukum Firli menjamin kliennya akan kooperatif menjalani proses hukum.
Ian Iskandar, penasihat hukum Firli Bahuri, mengatakan bahwa kliennya tidak akan melarikan diri dari proses hukum kasus dugaan pemerasan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Dia menegaskan, ditahan atau tidak seorang tersangka merupakan wewenang penyidik. Hanya penyidik yang berhak menentukan.
Biasanya, kata dia, tersangka yang berpotensi melarikan diri atau menghilangkan barang bukti akan ditahan oleh penyidik. ”Kan tentu Pak Firli tidak mungkin melakukan hal itu. Mungkin (karena itu) menurut pendapat penyidik, tidak perlu dilakukan penahanan,” katanya.
Pihaknya juga menanggapi santai pencegahan Firli untuk bepergian ke luar negeri. Menurut Ian, itu merupakan salah satu prosedur yang harus dilakukan penyidik. ”Kami ikuti saja. Pak Firli tidak mungkin ke luar negeri,” imbuhnya.
Ian menyatakan, saat ini kliennya tetap menjadi pimpinan KPK nonaktif. Pihaknya akan terus mengikuti proses hukum yang berjalan. Bahkan, dia optimistis setelah kliennya menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka pada Jumat (1/12).
Ian mengklaim, muncul beberapa hal yang menguntungkan Firli dalam pemeriksaan tersebut. ”Banyak temuan baru yang menurut hemat kami menguntungkan posisi Pak Firli,” ujarnya. Salah satunya terkait dengan komunikasi antara Firli dan SYL. Dia menyebut, ada pihak yang mengaku-ngaku Firli dan berkomunikasi dengan SYL. Itu terungkap dari barang bukti tangkapan layar percakapan yang ditunjukkan oleh penyidik.
Kepada awak media, Ian menyatakan bahwa barang bukti itu telah ditunjukkan kepada SYL. ”Pak Syahrul Yasin Limpo mengakui bahwa yang dia anggap berkomunikasi itu ternyata bukan Pak Firli,” imbuhnya.
Selain itu, Ian menyinggung soal barang bukti voucher valas yang ternyata adalah bukti resi penukaran mata uang asing di money changer. Menurut dia, barang bukti tersebut tidak didukung bukti-bukti lain yang konkret dan memenuhi kualifikasi sebagai barang bukti secara hukum. Terakhir, soal dompet yang disebut sudah disita oleh penyidik. Dia menyatakan bahwa penyidik tidak bisa menunjukkan barang bukti tersebut. (syn/tyo/c6/fal)

50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Tahun Tak Terkalahkan! Bernardo Tavares Wajib Jaga Harga Diri Persebaya Surabaya di Derbi Jawa Timur Lawan Arema FC
Pesan Haru dari Ernando Ari! Dukungan Diam-Diam Bikin Milos Raickovic Bangkit di Persebaya Surabaya
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Jadwal Lengkap MotoGP Spanyol 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama dan Mario Aji dari Barisan Belakang di Jerez
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
17 kuliner Legendaris di Surabaya yang Wajib Dicicipi Sekali Seumur Hidup!
10 Kebab Paling Enak di Jakarta, Kuliner Timur Tengah yang Cita Rasanya Autentik
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
