Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 15 Juli 2021 | 18.01 WIB

Selama Idul Adha, akan Ada 1.065 Titik Penyekatan dari Lampung-Bali

DISEKAT: Pembatasn jalan dipasang di exit toll Jatingaleh, Kota Semarang, sebagai persaiapan penutupan akses kemarin. Sebanyak 27 titik exit toll di Jawa Tengah mulai Pejagan, Brebes, sampai Sragen ditutup pada 16-22 Juli 2021. (NUR CHAMIM/JAWA POS RADAR - Image

DISEKAT: Pembatasn jalan dipasang di exit toll Jatingaleh, Kota Semarang, sebagai persaiapan penutupan akses kemarin. Sebanyak 27 titik exit toll di Jawa Tengah mulai Pejagan, Brebes, sampai Sragen ditutup pada 16-22 Juli 2021. (NUR CHAMIM/JAWA POS RADAR

JawaPos.com - Pemerintah telah membuat penyekatan sebanyak 1.065 titik selama periode Idul Adha 1442 Hijriah. Penyekatan tersebut akan dibuat oleh Korps Lalulintas (Korlantas) Polri.

Kepala Korlantas Irjen Istiono mengatakan, sejumlah titik penyekatan tersebut akan dibangun dari Lampung hingga Jawa dan Bali. "Lampung 21 lokasi. Kemudian Banten kita buat 20 lokasi penyekatan, 2 jalan tol, 17 jalan non-tol, dan satu pelabuhan," ujarnya dalam konferensi pers Ditjen Perhubungan Darat virtual, Rabu (14/7).

Ia memaparkan, untuk di wilayah Polda Metro Jaya akan ada 100 pos penyekatan, dimana 15 pos berada di jalan tol dan sisanya 85 di jalan non tol. Lalu, di Jawa Barat dibangun 353 pos lokasi penyekatan, sedangkan Jawa Tengah sebanyak 721 pos penyekatan.

Di Jogjakarta akan dibangun 23 lokasi pos penyekatan yang semuanya jalan nontol. Jawa timur dibangun 204 lokasi pos penyekatan, Bali sebanyak 45 lokasi terdiri dari 43 lokasi jalan tol dan dua di pelabuhan.

Ia menegaskan, yang diperbolehkan melewati penyekatan tersebut hanya pekerja dan pihak yang masuk dalam sektor esensial dan kritikal. Sementara, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Budi Setiyadi mengatakan, untuk melewati penyekatan tersebut, para pekerja dan operator moda transportasi juga diwajibkan menyertakan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP). Selain itu, penumpang juga harus menyertakan kartu vaksin sebagai syarat perjalanan.

Sedangkan untuk kendaraan logistik tidak harus memperlihatkan bukti sertifikat vaksin. "Arahan menhub pengemudi walau belum divaksin, pemeritnah melakukan akselerasi jumlah masyarakat yang dilakukan vaksin," pungkasnya.

Editor: Estu Suryowati
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore