
Sambutan Presiden Jokowi di acara groundbreaking rumah sakit IKN (screenshoot YouTube Sekretariat Presiden)
JawaPos.com- Menteri-Wali Kota yang maju Pilpres 2024 tak perlu mundur dari jabatan mereka. Sebab Presiden Jokowi telah mengeluarkan peraturan pemerintah Nomor 53 Tahun 2023, yang ditetapkan pada 21 November 2023.
Pada pasal 18 ayat (1) PP tersebut berbunyi pejabat negara yang dicalonkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebagai calon presiden atau calon wakil presiden harus mengundurkan diri dari jabatannya.
Pejabat negara yang dimaksud yaitu Presiden, Wakil Presiden, pimpinan dan anggota MPR, pimpinan dan anggota DPR, pimpinan dan anggota DPD, menteri dan pejabat setingkat menteri, gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota.
Jika mereka mencalonkan diri sebagai peserta pemilihan umum sebagai calon presiden atau calon wakil presiden mereka harus mendapatkan persetujuan dan izin cuti dari presiden.
Sebagaimana yang tertuang dalam pasal 18 ayat 1a berbunyi menteri dan pejabat setingkat menteri yang dicalonkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilihan umum sebagai calon presiden atau calon wakil presiden sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapatkan persetujuan dan izin cuti dari Presiden.
Di dalam PP itu juga diatur tentang para menteri, pejabat setingkat menteri dan kepala daerah dapat melaksanakan cuti kampanye di Pemilu 2024.
Syaratnya yaitu yang bersangkutan merupakan calon presiden atau calon wakil presiden, berstatus sebagai anggota partai politik, atau merupakan anggota tim kampanye atau pelaksana kampanye yang sudah didaftarkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Dilansir dari laman Antara, Koordinator Staf Khusus Presiden AAGN Ari Dwipayana menanggapi hal tersebut. Menurutnya bahwa keputusan mundur atau tidaknya menteri atau kepala daerah saat maju pilpres merupakan pilihan individual.
"Pilihan individual dari masing-masing pejabat publik itu. Kalau yang memutuskan mundur maka diberikan ruang untuk mundur. Tapi kalau beliau masih tetap menjabat berarti harus ikuti aturan yang terkait dengan pengaturan kampanye yang sudah diatur undang-undangnya," ujarnya.

50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Tahun Tak Terkalahkan! Bernardo Tavares Wajib Jaga Harga Diri Persebaya Surabaya di Derbi Jawa Timur Lawan Arema FC
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Jadwal Lengkap MotoGP Spanyol 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama dan Mario Aji dari Barisan Belakang di Jerez
Pesan Haru dari Ernando Ari! Dukungan Diam-Diam Bikin Milos Raickovic Bangkit di Persebaya Surabaya
Terdepak dari Puncak Klasemen Liga Inggris, Bayang-bayang Kegagalan Juara di Akhir Musim kembali Menghantui Arsenal
18 Rekomendasi Sarapan Pagi di Bandung Paling Sedap, Sederet Kuliner Mantap yang Wajid Disantap
Profil Agnes Aditya Rahajeng, Pemenang Puteri Indonesia 2026
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
