Logo JawaPos
Author avatar - Image
Minggu, 26 November 2023 | 01.23 WIB

BEM Unsoed Sebut Putusan MK soal Batas Usia Capres-Cawapres Cacat Etika

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman.

 
JawaPos.com - Elemen mahasiswa terus menyuarakan penolakan terhadap politik dinasti, pasca hadirnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan uji materi batas usia capres-cawapres yang dinilai memuluskan jalannya putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka menjadi cawapres) mendampingi Prabowo Subianto.
 
Ketua Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Jenderal Soedirman (BEM Unsoed) Bagus Hadikusuma  mengungkapkan kekecewaannya. Ia menyebut putusan MK itu cacat etika.
 
"Sangat jelas, putusan MK 90 itu putusan cacat etika. Prinsip-prinsip hukum seperti azas tentang sopan santun, azas keberpihakan, azas tentang objektifitas tidak dikedepankan oleh ketua MK Anwar Usman," kata Bagus Hadikusuma, melalui keterangan tertulis, Sabtu (25/11).
 
BEM Unsoed meyakini Implikasi dari putusan MK ini sangat jelas semata-mata untuk memuluskan dan melanggengkan Gibran Rakabuming Raka menjadi cawapres salah satu capres.
 
"Putusan ini jelas merupakan karpet merah untuk Gibran menjadi cawapres," ucapnya.
 
Bagus mengaku, dirinya sedih dan marah terhadap praktek politik dinasti yang sedang dibangun Presiden Jokowi dengan cara yang tidak patut, yakni mengakali konstitusi demi kepentingan pribadi. 
 
Padahal, kata Bagus, MK merupakan lembaga negara produk reformasi yang dibentuk untuk menjaga dan mengawal konstitusi demi tegaknya demokrasi yang bermartabat dan bisa dipercaya masyarakat.
 
"Kami BEM Unsoed sedih, marah, dan mengutuk perilaku penguasa yang mengakali konstitusi demi kepentingan pribadinya," pungkasnya.
 
Sebagaimana diketahui, MK mengabulkan permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, terkait batas usia calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres). MK menetapkan batas usia minimal capres-cawapres 40 tahun atau memiliki pengalaman sebagai kepala daerah.
 
Putusan itu menuai kontroversi, yang berujung pada Majelis Kehormatan MK (MKMK) menyatakan Anwar Usman melanggar etik berat. Sehingga diberhentikan dari jabatan Ketua MK.
 
Editor: Estu Suryowati
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore