
Tenaga kesehatan melakukan penyutikan vaksin Covid-19 kepada wartawan dalam program Vaksinasi Covid-19 tahap 2 untuk wartawan di Hall A Basket, Gelora Bung Karno, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (16/3/2021). Pemerintah menggelar program vaksinasi tahap ked
JawaPos.com - Dalam beberapa pekan terakhir angka penularan Covid-19 di dalam negeri sangatlah mengkhawatirkan. Bahkan per Kamis (24/6) sebanyak 20.574 orang positif Covid-19.
Menanggapi hal itu, Ketua Umum Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia, Sasmito Madrim mendorong institusi pemerintah dan swasta untuk ikut menjaga keselamatan jurnalis dalam menghadapi pandemi Covid-19 di dalam negeri.
"Salah satunya menggelar konferensi pers secara daring dengan tetap mengutamakan prinsip keterbukaan informasi. Keberadaan jurnalis dibutuhkan masyarakat untuk dapat memberikan informasi yang valid untuk dapat mengambil keputusan yang tepat dalam menghadapi pandemi korona ini," ujar Sasmito dalam keterangan tertulisnya, Jumat (25/6).
Sasmito juga mendorong perusahaan media untuk menerapkan protokol kesehatan di lingkungan kerja dan memberikan alat pelindung diri bagi jurnalis yang bertugas di lapangan. Termasuk menjamin biaya pengobatan dan hak-hak sebagai pekerja bagi jurnalis yang terpapar Covid-19 hingga masa pemulihan.
"Kesehatan dan keselamatan kerja merupakan tanggung jawab perusahaan seperti yang diatur dalam sejumlah UU seperti UU tentang Keselamatan Kerja dan UU Ketenagakerjaan," katanya.
Baca Juga: Ditertawakan Karena Pekik Merdeka, Mega Kini Budayakan Salam Pancasila
Sasmito mengimbau jurnalis untuk kembali ke kepercayaan utama bahwa tidak ada berita seharga nyawa. Jurnalis juga dapat menggunakan Protokol Keamanan Liputan dan Pemberitaan Covid-19 yang telah disusun AJI bersama Komite Keselamatan Jurnalis dan Jurnalis Krisis dan Bencana.
Mendorong pemerintah untuk mempercepat program vaksinasi bagi jurnalis dan pekerja media secara nasional.
"Vaksinasi merupakan kewajiban pemerintah dalam memastikan keselamatan dan kesehatan warga negara, tidak terkecuali jurnalis dan pekerja media," ungkapnya.
Selain itu, Sasmito menuturkan, perusahaan wajib memenuhi hak-hak pekerja media yang meninggal karena Covid-19 mulai dari pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak seperti diatur dalam Undang-undang Ketenagakerjaan.

50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Tahun Tak Terkalahkan! Bernardo Tavares Wajib Jaga Harga Diri Persebaya Surabaya di Derbi Jawa Timur Lawan Arema FC
Pesan Haru dari Ernando Ari! Dukungan Diam-Diam Bikin Milos Raickovic Bangkit di Persebaya Surabaya
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Jadwal Lengkap MotoGP Spanyol 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama dan Mario Aji dari Barisan Belakang di Jerez
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
17 kuliner Legendaris di Surabaya yang Wajib Dicicipi Sekali Seumur Hidup!
10 Kebab Paling Enak di Jakarta, Kuliner Timur Tengah yang Cita Rasanya Autentik
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
