
Pengamanan gedung di Mahkamah Konstitusi. (Miftahul Hayat/ Jawa Pos)
JawaPos.com - Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Aswanto menyampaikan, hak asasi manusia (HAM) diatur atau tidak diatur dalam konstitusi, harus dihormati. Karena HAM adalah hak yang diperoleh oleh masing-masing individu.
Aswanto menjelaskan, Indonesia terdapat tiga konstitusi yang pernah berlaku dalam empat periode. Periode pertama UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berlaku pada 18 Agustus 1945-27 Desember 1949.
Periode kedua, konstitusi Republik Indonesia Serikat (RIS) 1949 yang berlaku 27 Desember 1949-17 Agustus 1950. Periode ketiga, Undang-Undang Dasar Sementara (UUDS) yang1950 berlaku pada 17 Agustus 1950-5 juli1959. Periode keempat, UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 berlaku kembali sejak 5 juli tahun 1959 sampai sekarang (telah mengalami perubahan empat kali sejak tahun 1999 s/d 2002).
"Pada periode pertama, banyak hal yang masih perlu dilengkapi karena dianggap masih belum mengakomodasi segala aspek kehidupan berbangsa dan bernegara. Salah satunya, ketika itu konstitusi di Indonesia belum terlalu maksimal menjamin hak asasi manusia (HAM)," kata Aswanto dalam keterangannya, Minggu (13/6).
Oleh sebab itu, terjadi perdebatan, sehingga Indonesia pada 1949 menggunakan Konstitusi Republik Indonesia Serikat (RIS) sebagai periode kedua pemberlakuan konstitusi di Indonesia. Salah satu yang menyebabkan terjadinya perubahan ke Konstitusi RIS 1949, karena UUD 1945 dianggap masih belum menjamin HAM, padahal HAM menjadi spirit zaman.
“Secara teori, negara yang meninggalkan spirit zaman akan tertindas oleh zaman. Siapa yang mengabaikan spirit zaman, dia akan ditinggalkan oleh zaman, persoalan hak asasi manusia adalah persoalan yang sangat mendasar. Tidak hanya untuk bangsa Indonesia, tetapi untuk seluruh umat manusia,” tegas Aswanto.
Namun Konstitusi RIS 1949 dianggap belum memadai, lagi-lagi yang menjadi perdebatan adalah persoalan HAM. Perlindungan terhadap hak-hak perempuan menjadi salah satu hal yang mendasar. Kemudian Konstitusi RIS 1949 dinyatakan tidak berlaku lagi.
Selanjutnya diganti dengan Undang-Undang Dasar Sementara (UUDS) 1950 sebagai periode ketiga pemberlakuan konstitusi. UUDS 1950 berlaku mulai 17 Agustus 1950-5 Juli 1959.
“Lagi-lagi terjadi perdebatan mengenai hak asasi manusia yang terdapat dalam UUDS 1950. Karena perdebatannya tidak tuntas, Presiden Soekarno mengatakan kembali ke UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Itu adalah periode keempat pemberlakuan konstitusi sejak 5 Juli 1959 sampai sekarang,” jelas Aswanto.
Aswanto melanjutkan, meskipun Indonesia sudah kembali ke UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, tapi dianggap masih ada kekurangan, salah satu kekurangannya adalah persoalan HAM. Itulah sebabnya dilakukan amendemen UUD 1945 mulai 1999-2002, yang di antaranya melahirkan Pasal 28A sampai Pasal 28J UUD 1945.
Sebelumnya, persoalan HAM tersebar di beberapa pasal, terjadi percampuradukkan antara HAM dan hak konstitusi. Konstitusionalisme HAM atau hak konstitusional sebenarnya adalah hak seseorang yang dijamin, dilindungi dalam konstitusi.
"Berbicara mengenai UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pasca amendemen, persoalan hak-hak konstitusional diatur dalam Pasal 28A sampai Pasal 28J," ungkap Aswanto.
Dia meminta, HAM harus dibedakan dengan hak dasar. HAM berasal dari kata Mensen-Rechten, yaitu hak yang diperoleh setiap manusia sebagai konsekuensi ia dilahirkan menjadi manusia. Sedangkan hak dasar berasal dari kata Grond-Rechten, yaitu hak yang diperoleh setiap manusia sebagai konsekuensi ia menjadi warga negara dari suatu negara.
“Memang ada perdebatan di sana. Kalau melihat filosofi hak asasi manusia, ada perbedaan mendasar antara hak asasi manusia dalam konteks Mensen-Rechten dan hak dasar manusia atau Grond-Rechten. Secara teori kalau kita bicara hak konstitusional adalah hak yang diperoleh seseorang karena dia menjadi warga negara dari suatu negara. Dengan demikian, Grond-Rechten itu sama dengan hak konstitusional atau hak dasar. Dia menjadi hak karena diatur dalam konstitusi. Sedangkan hak asasi manusia, tanpa diatur dalam konstitusi, dia harus tetap dilindungi,” papar Aswanto.
Mengenai konstitusionalisme HAM sudah tercampur antara hak-hak yang sumbernya dari Allah dan ada yang sumbernya dari negara. Hak yang bersumber dari Allah atau Mensen-Rechten adalah hak yang diperoleh seseorang karena menjadi makhluk ciptaan Allah, diatur atau tidak diatur dalam konstitusi, itu harus dihormati.
“Tetapi dalam Konstitusi NKRI Tahun 1945, persoalan-persoalan yang sumbernya Mensen-Rechten, itu juga dimasukkan ke dalam konstitusi kita. Sehingga dalam konstitusi kita ada hak asasi manusia dan hak dasar,” ucap Aswanto menandaskan.

50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Tahun Tak Terkalahkan! Bernardo Tavares Wajib Jaga Harga Diri Persebaya Surabaya di Derbi Jawa Timur Lawan Arema FC
Pesan Haru dari Ernando Ari! Dukungan Diam-Diam Bikin Milos Raickovic Bangkit di Persebaya Surabaya
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Jadwal Lengkap MotoGP Spanyol 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama dan Mario Aji dari Barisan Belakang di Jerez
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
17 kuliner Legendaris di Surabaya yang Wajib Dicicipi Sekali Seumur Hidup!
10 Kebab Paling Enak di Jakarta, Kuliner Timur Tengah yang Cita Rasanya Autentik
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
