
Para Pelamar CPNS 2023 sedang mengikuti tes SKD.
JawaPos.com – Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2023 sebantar lagi akan dimulai. Pada setiap seleksi, tentu informasi seputar nilai ambang batas SKD sangat ditunggu oleh para pelamar terutama yang telah lolos seleksi administrasi.
Nilai ambang batas atau passing grade adalah nilai batas minimal yang wajib dipenuhi dalam tes SKD CPNS agar bisa melanjutkan ke tahapan berikutnya.
Dalam hal ini, Kementerian Pendahyagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) RI telah menetapkan passing grade SKD untuk pelamar CPNS 2023. Adapun tesnya terdiri dari tiga bagian yaitu Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensia Umum (TIU) dan Tes Karakteristik Pribadi.
Informasi Nilai Ambang Batas SKD CPNS 2023
Bagi pelamar kebutuhan umum, TWK terdiri dari 30 soal memiliki nilai ambang batas 65. Sementara TIU dengan 35 butir soal memiliki nilai ambang batas 80. Sedangkan nilai ambang batas TKP yang terdiri atas 45 soal yakni sebesar 166. Adapun nilai kumulatif tertinggi adalah 550.
Materi soal TIU dan TWK bobot jawaban benar bernilai 5. Jika salah atau tidak menjawab, akan bernilai nol.
Sedangkan materi TKP, jawaban benar bobot nilainya paling rendah yakni 1, dan paling tinggi 5. Jika peserta tidak menjawab soal TKP, nilainya adalah nol.
Adapun waktu yang diberikan dalam mengerjakan soal yaitu 100 menit kecuali untuk pelamar penyandang disabilitas sensori netra yang diberikan waktu 130 menit.
Perlu diingat, ketentuan bagi pelamar umum berbeda dengan peserta penetapan kebutuhan khusus. Pelamar pada kebutuhan khusus terdiri dari lulusan terbaik, diaspora, penyandang disabilitas dan putra-putri Papua.
Selanjutnya, nilai ambang batas SKD CPNS 2023 bagi peserta cum laude dan diaspora memiliki nilai kumulatif SKD paling rendah 311. Nilai TIU paling rendah sebesar 85.
Sedangkan peserta penyandang disabilitas nilai kumulatif SKD paling rendah 286, dan nilai TIU paling rendah yakni 60.
Terakhir, pada kategori pelamar putra-putri Papua, passing grade yang ditetapkan yakni nilai kumulatif terendahnya adalah 286 sedangkan ITU paling rendah 60.
Para pelamar CPNS pada 9-18 November 2023 berdasarkan SE Plt Kepala BKN No. 9386/B-KS.04.01/SD/E/2023. Adapun bagi peserta rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) diagendakan akan mengikuti seleksi kompetensi pada 10 November hingga 4 Desember 2023.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Netty Pergi, Jenderal Ditangkap: Ketika Riset Doktoral Membaca Kerusakan Polri dari Dalam
7 Kebiasaan Masa Kecil yang Berpengaruh Pada Kesuksesan Anak di Masa Depan
Herri Pras Akhirnya Minta Maaf Usai Digeruduk Petarung MMA karena Hina UAH dan UAS
Profil Yudi Cahyadi, Atlet MMA yang Tantang Duel Herri Pras Usai Singgung UAS dan UAH
Mahasiswa Trisakti Geruduk Kantor Setneg Siang Ini, Tagih Janji Pemerintah soal Tritura
Prediksi Skor Lillestrom SK vs Viktoria Plzen di Liga Europa: Duel Berpotensi Berjalan Terbuka
Prediksi Skor PSIM vs Dewa United di BRI Super League: Laskar Mataram Berpeluang Beri Kejutan!
Blunder Berujung Gol, Fitrah Maulana Ungkap Perasaannya Usai Persib Menang
Upaya Restorasi 325 Hektare Hutan di TNGHS untuk Jaga Habitat Macan Tutul Jawa
Prediksi Skor Lion City Sailors vs Adelaide United di ACL Two: Tuan Rumah Diunggulkan Menang Lagi

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022