
Photo
JawaPos.com - Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan menyampaikan duka cita atas meninggalnya Soni Ernata alias Maaher At Thuwailibi pada Senin (8/2) malam. Pria yang biasa disapa Ustad Maaher itu meninggal di rumah tahanan (Rutan) Bareskrim Mabes Polri, karena diduga mengalami penyakit lambung.
’’Innalilli Wainnailaihi Rojiun. Ustadz Maaher meninggal dunia di rutan Polri,’’ kata Novel Baswedan dalam kicauannya di akun media sosial miliknya @nazaqistsha, Selasa (9/2).
Novel mempertanyakan sikap Polri yang mempaksakan untuk menahan Maaher At Thuwailibi. Terlebih dia sedang menderita penyakit. ’’Padahal kasusnya penghinaan, ditahan, lalu sakit. Orang sakit kenapa dipaksakan ditahan?,’’ cetus Novel.
Lantas Novel meminta Polri untuk tidak berlebihan. Meski memang statusnya sudah menyandang sebagai tersangka. ’’Aparat jangan keterlaluanlah, apalagi dengan ustadz, ini bukan sepele lho,’’ tandas Novel.
Sebelumnya, Soni Ernata atau Maaher At Thuwailibi meninggal dunia di rumah tahanan (Rutan) Mabes Polri, pada Senin (8/2). Hal ini pun dibenarkan oleh tim kuasa hukumnya, Djuju Purwantoro. ’’Betul beliau meninggal sekitar jam 7 malam di Rutan Mabes Polri, sekitar jam 8 dibawa ke RS Polri. Saya saat ini menuju RS Pori Kramat Jati,’’ kata Djuju Purwantoro dikonfirmasi, Senin (8/2).
Djuju mengaku, pria yang pernah berseteru dengan Nikita Mirzani itu sebelumnya telah meminta pembantaran penahanan kepada Bareskrim Polri, tetapi tidak dikabulkan. Tim kuasa hukum tak memungkiri, pada pekan lalu pria yang menjadi tersangka ujaran kebencian itu sempat menjalani perawatan di rumah sakit, tetapi Djuju tidak menjelaskan secara rinci mengenai penyakit yang diderita Maaher. ’’Beliau semiggu yang lalu baru pulang dari RS Polri, habis perawatan,’’ ujar Djuju.
Djuju pun mengaku, pihaknya sudah meminta kepada penyidik Polri agar kliennya itu menjalani perawatan di RS Ummi, Bogor, Jawa Barat, tetapi permintaan itu tidak juga diizinkan. ’’Kamis (4/2) saya sudah kirim surat atas nama kuasa, saya mintakan yang bersangkutan (Maaher At Thuwailibi) mohon kondisi sakit untuk kembali dirawat di RS Ummi,’’ tandas Djuju.
Maaher At Thuwailibi merupakan tersangka dalam kasus dugaan penghinaan bernuansa suku, agama, ras dan antargolongan (SARA). Dia diduga menghina ulama Nahdlatul Ulama (NU) Habib Luthfi bin Yahya di media sosial Twitter. Dia disangkakan melanggar pasal 45a ayat (2) dan Pasal 28 ayat 2 UU ITE. (*)
Saksikan video menarik berikut ini:
https://www.youtube.com/watch?v=YpmqfF4a-lI

50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Tahun Tak Terkalahkan! Bernardo Tavares Wajib Jaga Harga Diri Persebaya Surabaya di Derbi Jawa Timur Lawan Arema FC
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Jadwal Lengkap MotoGP Spanyol 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama dan Mario Aji dari Barisan Belakang di Jerez
Pesan Haru dari Ernando Ari! Dukungan Diam-Diam Bikin Milos Raickovic Bangkit di Persebaya Surabaya
Terdepak dari Puncak Klasemen Liga Inggris, Bayang-bayang Kegagalan Juara di Akhir Musim kembali Menghantui Arsenal
18 Rekomendasi Sarapan Pagi di Bandung Paling Sedap, Sederet Kuliner Mantap yang Wajid Disantap
Profil Agnes Aditya Rahajeng, Pemenang Puteri Indonesia 2026
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
