Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 25 Oktober 2023 | 22.46 WIB

Manusia Silver Selundupkan Sabu di Lapas Kedungpane Semarang, Disembunyikan dalam Anus Dilapisi 3 Kondom

Dedi Abadi, 38, ketika dihadirkan dalam press rilis di Mapolrestabes Semarang Rabu (25/10/2023).

JawaPos.com - Dedi Abadi, 38, pria yang berprofesi sebagai pengamen jalanan manusia silver ditangkap anggota Satreskoba Polrestabes Semarang. Musababnya, dia diduga penyelundupan narkoba jenis sabu ke dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Semarang, alias Kedungpane, Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang. 

Tersangka ditangkap di area Lapas, Kamis (19/10) sekitar pukul 08.45. Barang bukti yang diamankan sebanyak 7,1 gram sabu terbungkus tissue yang disembunyikan dimasukan ke dalam anus tersangka. Kemudian, 392 butir pil daftar G, jenis alfrazolam.

Terungkapnya kasus ini, bermula dari informasi dari petugas Lapas Kedungpane, tentang adanya transaksi narkotika yang dilakukan oleh pengunjung Lapas. Uang selalu datang melimpah, jika benda ini ada di rumah.

Kemudian, informasikan ini dilaporkan ke Satresnarkoba Polrestabes Semarang guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut. 

"Hasil penyelidikan ditemukan seseorang yang dicurigai. Saat digeledah barang (narkoba) tidak diketemukan. Kemudian dilakukan pemeriksaan mendalam, ternyata disembunyikan di dalam anus, di dalam kondom lapis tiga, didalamnya terdapat sabu 7 gram dan pil alfrazolam 392 butir," ungkap Wakasat Polrestabes Semarang, AKBP Wiwit Ariwibisono, dikutip dari Jawa Pos Radar Semarang, Rabu (25/10). 

Selain itu, petugas juga melakukan tes urine terhadap tersangka, hasilnya menyatakan positif methampetamine.

Hasil pemeriksaan dan pengembangan, paket narkoba tersebut ditujukan kepada salah satu narapidana penghuni Lapas tersebut, bernama Diam Muhanto (DM), yang masih satu kampung tempat tinggal tersangka, beralamat di Mustokoweni Tengah, Kelurahan Plombokan, Semarang Tengah. 

"Ini masih kita kembangkan, barang ini dari mana asal usul barang ini. Pelaku ini pengamen jalanan, manusia silver," katanya. 

Atas perbuatannya, pelaku kini terancam Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Subsider Pasal 62 UU Nomor 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup atau hukuman penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun.

Editor: Kuswandi
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore