
Anwar Usman dalam sidang pengucapan putusan dan ketetapan./Instagram/@mahkamahkonstitusi
JawaPos.com-Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman menyebut tiga anggota Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) netral dan terbebas dari intervensi karena sudah disumpah sesuai kepercayaan masing-masing.
Baca Juga: Sosok Regi Nazlah yang Diduga Aniaya Selebgram Afifah Riyad, Ternyata Dulunya Pelaku Bullying
“Enggak ada. Jadi begini, tadi sudah disumpah. Dengar, enggak, sumpahnya tadi?,” kata Anwar kepada wartawan saat ditemui usai pelantikan anggota MKMK di Gedung II MK, Jakarta, Selasa.
Adapun tiga anggota MKMK tersebut adalah Wahiduddin Adams dari unsur hakim konstitusi, Jimly Asshiddiqie dari unsur tokoh masyarakat, serta Bintan R. Saragih dari unsur akademisi berlatar belakang bidang hukum.
Anwar menjelaskan bahwa ketiga anggota MKMK yang dilantik itu dipilih karena sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan dikenal dengan kredibilitas yang dimilikinya.
“Memang ketentuannya seperti itu undang-undang yang berlaku sekarang dan ini orang-orang yang punya kredibilitas, semua orang juga tahu, lah,” kata Anwar.
Lebih lanjut, dalam sambutannya saat melantik ketiga anggota MKMK, ia menyatakan mendukung MKMK untuk bekerja secara independen, imparsial, dan tidak boleh diintervensi oleh siapa pun.
“Termasuk saya sebagai ketua MK maupun para hakim konstitusi,” ujarnya.
Anwar juga menyebut dia berkewajiban untuk mendukung penuh pelaksanaan tugas MKMK, baik dukungan hukum secara administratif maupun substantif.
“Untuk membantu kinerja majelis kehormatan, sekretariat jenderal akan menyiapkan tim sekretariat majelis kehormatan yang akan bekerja secara penuh untuk memberikan layanan dan dukungan bagi majelis kehormatan,” lanjut dia.
Tiga anggota MKMK itu dilantik untuk menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi dalam Putusan Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023.
Sebelumnya, Senin (16/10), MK mengabulkan sebagian Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang diajukan oleh warga negara Indonesia (WNI) bernama Almas Tsaqibbirru Re A. dari Surakarta, Jawa Tengah. Ia mengajukan gugatan uji materi Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).
Dengan putusan tersebut, Pasal 169 huruf q UU Pemilu selengkapnya berbunyi “Berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah”.
Atas putusan Perkara Nomor 90/PUU-XXI/2023, terdapat alasan berbeda (concurring opinion) dari dua orang hakim konstitusi, yaitu Enny Nurbaningsih dan Daniel Yusmic P. Foekh, serta pendapat berbeda (dissenting opinion) dari empat hakim konstitusi, yakni Wahiduddin Adams, Saldi Isra, Arief Hidayat, dan Suhartoyo.
Baca Juga: Cegah Stres Petugas TPS, KPU Siapkan Bimtek
Putusan tersebut kemudian menjadi polemik di kalangan masyarakat. Anwar menyebut laporan masyarakat terhadap semua hakim konstitusi terkait putusan mengenai batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) itu telah mencapai 10 laporan per hari ini. (*)

50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Tahun Tak Terkalahkan! Bernardo Tavares Wajib Jaga Harga Diri Persebaya Surabaya di Derbi Jawa Timur Lawan Arema FC
Pesan Haru dari Ernando Ari! Dukungan Diam-Diam Bikin Milos Raickovic Bangkit di Persebaya Surabaya
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Jadwal Lengkap MotoGP Spanyol 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama dan Mario Aji dari Barisan Belakang di Jerez
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
17 kuliner Legendaris di Surabaya yang Wajib Dicicipi Sekali Seumur Hidup!
10 Kebab Paling Enak di Jakarta, Kuliner Timur Tengah yang Cita Rasanya Autentik
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
