
Plt Jubir KPK Ali Fikri.(Dery Ridwansah/JawaPos.com)
JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap suami dari penyanyi Zaskia Gotik, Sirajudin Machmud, pada hari ini Senin (16/10). Panggilan pemeriksaan ini merupakan penjadwalan ulang terhadap Sirajudin, yang seharusnya diperiksa tim penyidik KPK, pada Senin (9/10) lalu.
Keterangan Sirajudin dibutuhkan untuk melengkapi berkas penyidikan dugaan korupsi pembangunan gereja Kingmi Mile 32 tahap satu tahun anggaran 2015 di Kabupaten Mimika, Papua.
"Hari ini (16/10) bertempat di gedung merah putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi Sirajudin Machmud," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (16/10).
Ali mengimbau Sirajudin Machmud untuk kooperatif memenuhi panggilan pemeriksaan. Hal ini sebagai bentuk tanggung jawab dalam mendukung kerja-kerja pemberantasan korupsi.
"Salah satu kewajiban hukum dari saksi yaitu hadir memenuhi panggilan Tim Penyidik," tegas Ali.
Dalam kasusnya, KPK telah menetapkan empat tersangka baru dalam perkara ini. Mereka yakni, Budiyanto Wijaya (BW), swasta; Arif Yahya (AY), Direktur PT Dharma Winaga; Gustaf Urbanus Patandianan (GUP), Kepala Cabang PT Satria Creasindo Prima; dan Totok Suharto (TS), PNS Pemkab Mimika.
Dari proyek pembangunan Gereja Kingmi Mile, KPK menduga ketiganya mendapat keuntungan pribadi sejumlah Rp 3,5 miliar, serta telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 11,7 miliar.
"Keuntungan pribadi yang didapatkan BW, AY, GUP dan TS sejumlah sekitar Rp3,5 miliar. Akibat perbuatan para tersangka mengakibatkan timbulnya kerugian keuangan negara setidaknya sejumlah sekitar Rp11,7 miliar," ucap Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (22/9).
Penetapan empat tersangka itu merupakan pengembangan dari kasus yang menjerat Bupati Mimika Eltinus Omaleng, Kepala Bagian Kesra Setda Kabupaten Mimika/Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Marthen Sawy, dan Direktur PT Waringin Megah (WM) Teguh Anggara.
Namun, Eltinus divonis lepas oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Makassar. KPK pun telah melawan dengan mengajukan upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

Dana Desa Terpangkas untuk Koperasi Merah Putih, Pembangunan Infrastruktur Sebagian Desa di Tulungagung Tak Sesuai Rencana
50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
12 Spot Kuliner Bakso di Bandung yang Terkenal karena Tekstur Dagingnya yang Juara
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
18 Rekomendasi Sarapan Pagi di Bandung Paling Sedap, Sederet Kuliner Mantap yang Wajid Disantap
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
10 Spot Mie Kocok di Bandung Terenak, Kuliner Khas dengan Kuah Kental dan Bumbu Tradisional
12 Restoran Seafood Terenak di Bandung, Surganya Kuliner Laut yang Tak Pernah Sepi Pengunjung
15 Kuliner Bakso di Solo yang Selalu Jadi Incaran, dari yang Paling Legend hingga yang Kekinian
Jadwal Thomas Cup 2026 Indonesia vs Aljazair, Siaran Langsung, dan Live Streaming: Laga Perdana Wajib Menang!
