Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 5 Oktober 2023 | 20.01 WIB

Tak Boleh Sembarangan, Ini Kriteria Saksi Nikah Menurut Islam

Ilustrasi pengantin baru.



JawaPos.com - Pernikahan merupakan ibadah yang sangat dianjurkan bagi seseorang yang sudah mampu untuk melaksanakannya. Menikah bahkan secara hukum bisa menjadi wajib bagi orang yang mampu dan dia khawatir tidak dapat mengendalikan gairah seks dan bakal terjerumus ke lembah kemaksiatan.

Selain wali dan mempelai pengantin, keberadaan saksi posisinya juga sangat penting dalam sebuah pernikahan. Saking pentingnya, sebuah pernikahan dinyatakan tidak sah tanpa keberadaan dua orang saksi. Sebab, saksi merupakan salah satu dari rukun nikah.

Untuk dapat menjadi saksi nikah, tentu tidak bisa sembarangan. Sejumlah ulama memberikan kriteria orang yang cocok untuk menjadi saksi nikah.

Baca Juga: Angka Stunting di 14 Provinsi Masih Tinggi, Pemerintah Yakin Capai Target Penurunan pada 2024

Syekh Ibrahim al-Bajuri dalam kitab Al- Bajuri misalnya. Dia mematok 6 syarat bagi orang yang akan menjadi saksi dalam sebuah pernikahan. Yaitu harus beragama Islam, baligh, berakal sehat, merdeka, laki-laki, dan adil.

Sementara Wahbah Al-Zuhaili dalam kitab Al-Fiqih al-Islam Wa Adilatuhu mematok sejumlah syarat saksi nikah. Yaitu harus berakal sehat, baligh, berjumlah dua orang laki-laki, merdeka, adil, Islam, serta melihat dan mendengar saksi pembicaraan orang yang berakad.

Berikut penjelasan singkat dari sejumlah syarat saksi.

1. Islam

Saksi dalam sebuah pernikahan diharuskan beragama Islam. Oleh sebab itu, tidak sah apabila yang menjadi saksi pernikahan adalah orang yang beragama non muslim

2. Baligh

Saksi dalam sebuah pernikahan diharuskan orang yang sudah sampai pada usia baligh (dewasa). Usia dewasa menjadi ukuran kalau orang itu sudah memiliki kemampuan dalam berpikir dan bertindak secara sadar dan baik. Dengan demikian, anak kecil tidak diperbolehkan menjadi saksi pernikahan. Dalam hukum Islam, anak kecil belum dapat diminta pertanggung jawaban hukum.

3. Berakal Sehat

Para ulama sepakat bahwa saksi dalam sebuah pernikahan harus memiliki akal sehat.Dengan berakal sehat, dia tahu mana perbuatan yang mendatangkan manfaat dan perbuatan yang mendatangkan mudhorat. Orang gila tidak diperbolehkan menjadi saksi.

4. Merdeka

Para ulama mensyaratkan saksi pernikahan harus orang yang merdeka, bukan budak. Karena budak tidak bisa bertindak secara hukum atas nama dirinya mengingat dia berada di bawah kekuasan tuannya.

5. Laki-laki

Ulama di kalangan Syafi'i berpendapat bahwa saksi pernikahan haruslah laki-laki dan tidak boleh perempuan.

6. Mendengar dan Memahami Ucapan Ijab Qabul

Saksi pernikahan juga harus lah orang yang dapat mendengar sekaligus memahami ucapan orang yang melakukan ijab kabul. Saksi juga diharuskan memahami tujuan dari prosesi akad nikah.

7. Adil

Adil yang dimaksud di sini, orang yang menjadi saksi pernikahan adalah bukan orang yang suka berbuat dosa.

Editor: Nurul Adriyana Salbiah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore