Ilustrasi pengantin baru.
JawaPos.com - Pernikahan merupakan ibadah yang sangat dianjurkan bagi seseorang yang sudah mampu untuk melaksanakannya. Menikah bahkan secara hukum bisa menjadi wajib bagi orang yang mampu dan dia khawatir tidak dapat mengendalikan gairah seks dan bakal terjerumus ke lembah kemaksiatan.
Selain wali dan mempelai pengantin, keberadaan saksi posisinya juga sangat penting dalam sebuah pernikahan. Saking pentingnya, sebuah pernikahan dinyatakan tidak sah tanpa keberadaan dua orang saksi. Sebab, saksi merupakan salah satu dari rukun nikah.
Untuk dapat menjadi saksi nikah, tentu tidak bisa sembarangan. Sejumlah ulama memberikan kriteria orang yang cocok untuk menjadi saksi nikah.
Baca Juga: Angka Stunting di 14 Provinsi Masih Tinggi, Pemerintah Yakin Capai Target Penurunan pada 2024
Syekh Ibrahim al-Bajuri dalam kitab Al- Bajuri misalnya. Dia mematok 6 syarat bagi orang yang akan menjadi saksi dalam sebuah pernikahan. Yaitu harus beragama Islam, baligh, berakal sehat, merdeka, laki-laki, dan adil.
Sementara Wahbah Al-Zuhaili dalam kitab Al-Fiqih al-Islam Wa Adilatuhu mematok sejumlah syarat saksi nikah. Yaitu harus berakal sehat, baligh, berjumlah dua orang laki-laki, merdeka, adil, Islam, serta melihat dan mendengar saksi pembicaraan orang yang berakad.
Berikut penjelasan singkat dari sejumlah syarat saksi.
1. Islam
Saksi dalam sebuah pernikahan diharuskan beragama Islam. Oleh sebab itu, tidak sah apabila yang menjadi saksi pernikahan adalah orang yang beragama non muslim
2. Baligh
Saksi dalam sebuah pernikahan diharuskan orang yang sudah sampai pada usia baligh (dewasa). Usia dewasa menjadi ukuran kalau orang itu sudah memiliki kemampuan dalam berpikir dan bertindak secara sadar dan baik. Dengan demikian, anak kecil tidak diperbolehkan menjadi saksi pernikahan. Dalam hukum Islam, anak kecil belum dapat diminta pertanggung jawaban hukum.
3. Berakal Sehat
Para ulama sepakat bahwa saksi dalam sebuah pernikahan harus memiliki akal sehat.Dengan berakal sehat, dia tahu mana perbuatan yang mendatangkan manfaat dan perbuatan yang mendatangkan mudhorat. Orang gila tidak diperbolehkan menjadi saksi.
4. Merdeka
Para ulama mensyaratkan saksi pernikahan harus orang yang merdeka, bukan budak. Karena budak tidak bisa bertindak secara hukum atas nama dirinya mengingat dia berada di bawah kekuasan tuannya.
5. Laki-laki
Ulama di kalangan Syafi'i berpendapat bahwa saksi pernikahan haruslah laki-laki dan tidak boleh perempuan.
6. Mendengar dan Memahami Ucapan Ijab Qabul
Saksi pernikahan juga harus lah orang yang dapat mendengar sekaligus memahami ucapan orang yang melakukan ijab kabul. Saksi juga diharuskan memahami tujuan dari prosesi akad nikah.
7. Adil
Adil yang dimaksud di sini, orang yang menjadi saksi pernikahan adalah bukan orang yang suka berbuat dosa.

50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Tahun Tak Terkalahkan! Bernardo Tavares Wajib Jaga Harga Diri Persebaya Surabaya di Derbi Jawa Timur Lawan Arema FC
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Jadwal Lengkap MotoGP Spanyol 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama dan Mario Aji dari Barisan Belakang di Jerez
Pesan Haru dari Ernando Ari! Dukungan Diam-Diam Bikin Milos Raickovic Bangkit di Persebaya Surabaya
Terdepak dari Puncak Klasemen Liga Inggris, Bayang-bayang Kegagalan Juara di Akhir Musim kembali Menghantui Arsenal
18 Rekomendasi Sarapan Pagi di Bandung Paling Sedap, Sederet Kuliner Mantap yang Wajid Disantap
Profil Agnes Aditya Rahajeng, Pemenang Puteri Indonesia 2026
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
