Ilustrasi pengantin baru.
JawaPos.com - Pernikahan merupakan ibadah yang sangat dianjurkan bagi seseorang yang sudah mampu untuk melaksanakannya. Menikah bahkan secara hukum bisa menjadi wajib bagi orang yang mampu dan dia khawatir tidak dapat mengendalikan gairah seks dan bakal terjerumus ke lembah kemaksiatan.
Selain wali dan mempelai pengantin, keberadaan saksi posisinya juga sangat penting dalam sebuah pernikahan. Saking pentingnya, sebuah pernikahan dinyatakan tidak sah tanpa keberadaan dua orang saksi. Sebab, saksi merupakan salah satu dari rukun nikah.
Untuk dapat menjadi saksi nikah, tentu tidak bisa sembarangan. Sejumlah ulama memberikan kriteria orang yang cocok untuk menjadi saksi nikah.
Baca Juga: Angka Stunting di 14 Provinsi Masih Tinggi, Pemerintah Yakin Capai Target Penurunan pada 2024
Syekh Ibrahim al-Bajuri dalam kitab Al- Bajuri misalnya. Dia mematok 6 syarat bagi orang yang akan menjadi saksi dalam sebuah pernikahan. Yaitu harus beragama Islam, baligh, berakal sehat, merdeka, laki-laki, dan adil.
Sementara Wahbah Al-Zuhaili dalam kitab Al-Fiqih al-Islam Wa Adilatuhu mematok sejumlah syarat saksi nikah. Yaitu harus berakal sehat, baligh, berjumlah dua orang laki-laki, merdeka, adil, Islam, serta melihat dan mendengar saksi pembicaraan orang yang berakad.
Berikut penjelasan singkat dari sejumlah syarat saksi.
1. Islam
Saksi dalam sebuah pernikahan diharuskan beragama Islam. Oleh sebab itu, tidak sah apabila yang menjadi saksi pernikahan adalah orang yang beragama non muslim
2. Baligh
Saksi dalam sebuah pernikahan diharuskan orang yang sudah sampai pada usia baligh (dewasa). Usia dewasa menjadi ukuran kalau orang itu sudah memiliki kemampuan dalam berpikir dan bertindak secara sadar dan baik. Dengan demikian, anak kecil tidak diperbolehkan menjadi saksi pernikahan. Dalam hukum Islam, anak kecil belum dapat diminta pertanggung jawaban hukum.
3. Berakal Sehat
Para ulama sepakat bahwa saksi dalam sebuah pernikahan harus memiliki akal sehat.Dengan berakal sehat, dia tahu mana perbuatan yang mendatangkan manfaat dan perbuatan yang mendatangkan mudhorat. Orang gila tidak diperbolehkan menjadi saksi.
4. Merdeka
Para ulama mensyaratkan saksi pernikahan harus orang yang merdeka, bukan budak. Karena budak tidak bisa bertindak secara hukum atas nama dirinya mengingat dia berada di bawah kekuasan tuannya.
5. Laki-laki

Prediksi Skor Selandia Baru vs Mesir di Piala Dunia 2026: Mohamed Salah Jadi Tumpuan Libas All Whites
Kapolri Kenang Warisan Bung Karno, Tegaskan Semangat Pemimpin Bangsa Harus Terus Dijaga
Prediksi Skor Ekuador vs Curacao di Piala Dunia 2026: La Tri Wajib Menang demi Lolos ke Babak 32 Besar
Prediksi Skor Uruguay vs Tanjung Verde di Piala Dunia 2026: Kecerdikan Marcelo Bielsa Hadapi Blue Sharks
Prediksi Skor Jerman vs Pantai Gading di Piala Dunia 2026: Ujian Sesungguhnya Die Mannschaft di Grup E
Prediksi Skor Belgia vs Iran di Piala Dunia 2026: Kevin de Bruyne Jadi Pembeda Ladeni Perlawanan Team Melli
Gabriel Budi Blak-blakan, Agen Pemain Persebaya Surabaya Ungkap Sosok Paling Berkesan
Prediksi Skor Spanyol vs Arab Saudi di Piala Dunia 2026: La Roja Wajib Menang Demi Lolos ke 32 Besar
Prediksi Susunan Pemain Timnas Jepang vs Tunisia: Hiroki Ito Sudah Kantongi Kekuatan Lawan!
Prediksi Susunan Pemain Timnas Ekuador vs Curacao: Alan Franco Sudah Lupakan Kekalahan di Laga Perdana
