Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 20 November 2020 | 05.00 WIB

Pemerintah akan Bubarkan 29 Lembaga, 10 Sudah Selesai Pembahasannya

Menpan dan RB Tjahjo Kumolo berbicara saat mengikuti rapat dengar pendapat bersama Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/10/2020). Rapat tersebut membahas evaluasi pelaksanaan seleksi CPNS 2019 di tengah pandemi Covid-19. Foto: - Image

Menpan dan RB Tjahjo Kumolo berbicara saat mengikuti rapat dengar pendapat bersama Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/10/2020). Rapat tersebut membahas evaluasi pelaksanaan seleksi CPNS 2019 di tengah pandemi Covid-19. Foto:

JawaPos.com - Pemerintah bakal kembali membubarkan lembaga yang dinilai tidak produktif. Setidaknya ada 29 lembaga yang akan dibubarkan. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) Tjahjo Kumolo, mengatakan dari 29 lembaga tersebut setidaknya ada 10 yang telah selesai dilakukan pengkajian.

"Tahun ini, kami sudah membubarkan lewat Perpres 85 yang perekonomian. 29 komite dan badan lembaga lagi, dan 10 sudah, tinggal kami umumkan," ujar Tjahjo di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (19/11).

Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) mengatakan, salah satu yang bakal dibubarkan adalah Badan Otoria Jembatan Suramadu. Sehingga pemerintah ingin melakukan reformasi birokrasi yang tidak produktif dibubarkan.

"Contoh Badan Otoria Jembatan Suramadu. Itu kami drop. Karena banyak tumpang tindih seperti PUPR ikut campur, Angkatan Laut ikut, pemerintah daerah Jawa Timur, Pemkot Pamekasan, Surabaya juga ikut," katanya.

Baca juga: 18 Lembaga yang Dibubarkan Jokowi Bukan Usulan dari Tjahjo

Selain itu ada juga Badan Pengelola Haji dan Badan Pengelola Usia Lanjut yang diwacanakan akan dibubarkan. Karena terlalu tumpang tindih dengan yang lain.

"Ada Badan Pengelola Haji dan ada lagi Badan Pengelola Usia Lanjut. Karena Badan Pengelola Usia Lanjut itu cukup dari Kemensos yang tangani," ungkapnya.

Tjahjo mengaku akan berkoordinasi dengan DPR mengenai pembubaran lembaga tersebut. Karena lembaga didirikan tersebut ada aturan yang ikut dibelakangnya.

"Karena ini menyangkut undang-undang yang harus dibahas bersama DPR. Tapi lewat Perppres, Keppres sudah selesai," tuturnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah membubarkan 18 tim kerja, badan dan komite negara. Kebijakan tersebut termuat dalam Pasal 19 Peraturan Presiden Nomor 82/2020 tentang Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional yang ditandatangani pada 20 Juli 2020.

 

Saksikan video menarik berikut ini:

https://www.youtube.com/watch?v=0439fAAjS08

Editor: Kuswandi
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore