Logo JawaPos
Author avatar - Image
Minggu, 17 September 2023 | 21.02 WIB

Pendaftaran CPNS Dibuka, NIK Harus Update dengan Sistem Dukcapil

PNS BKD DKI Jakarta beraktivitas di kompleks Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta, Senin (21/8/2023). - Image

PNS BKD DKI Jakarta beraktivitas di kompleks Balai Kota DKI Jakarta, Jakarta, Senin (21/8/2023).

JawaPos.com - Hari ini (17/9) pendaftaran rekrutmen aparatur sipil negara (ASN) CPNS dibuka. Badan Kepegawaian Negara (BKN) menyatakan rangkaian pendaftaran ASN tetap sesuai jadwal yang telah diumumkan.

Sesuai surat Plt kepala BKN bertanggal 21 Agustus 2023, rangkaian rekrutmen ASN dimulai dengan pengumuman seleksi kemarin (16/9). Kemudian, pendaftaran dijalankan mulai hari ini sampai 6 Oktober.

Paralel dengan masa pendaftaran, dijalankan proses seleksi administrasi. Prosesnya berlangsung hingga 9 Oktober. Peserta yang lulus seleksi administrasi bakal mengikuti seleksi kompetensi dasar (SKD) pada 4–13 November.

Berikutnya adalah pelaksanaan seleksi kompetensi bidang (SKB) berbasis CAT dan non-CAT.

Paling akhir adalah pengumuman kelulusan pada 31 Desember sampai 7 Januari 2024. Lalu, usul penetapan NIP CPNS pada 17 Februari sampai 17 Maret.

Jadwal untuk ASN CPNS itu hampir sama dengan jadwal rekrutmen ASN PPPK. Khususnya untuk tahapan pendaftaran. Bedanya, kelulusan ASN PPPK disampaikan pada 1–10 Desember 2023.

Plt Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama BKN Nur Hasan mengatakan, rangkaian rekrutmen ASN CPNS dan PPPK itu masih sesuai dengan jadwal. ”Pembuatan akun pada saat pelaksanaan pendaftaran,” katanya kemarin. Yaitu, pada website SSCASN milik BKN.

Dia mengingatkan sejumlah aturan penting dalam pendaftaran atau pembuatan akun. Misalnya, nomor induk kependudukan (NIK). BKN mengingatkan, NIK harus update dengan sistem di Dukcapil Kemendagri. Khususnya bagi yang pindah alamat, menerbitkan kartu keluarga (KK) baru, atau aktivitas kependudukan lainnya.

Masyarakat yang sudah pernah membuat akun untuk pendaftaran ASN tetap membuat akun lagi. Yang sebelumnya mundur dan sudah di tahapan penerbitan NIP tidak bisa mendaftar ASN lagi.

Di bagian lain, Ketua Departemen Komunikasi dan Informasi PB PGRI Wijaya menjelaskan beberapa hal penting jelang pendaftaran. ”Khususnya kepada para calon guru,” katanya. Salah satunya adalah kewajiban registrasi atau pembuatan akun lagi. (wan/c7/fal)

Editor: Ilham Safutra
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore