JawaPos.com - Direktur Niaga atau Komersial PT Aplikanusa Lintasarta, Alfi Asman mengungkapkan terdapat perubahan termin pembayaran dalam proyek pengadaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 diatur oleh Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI). Pernyataan ini disampaikan Alfi
saat menjawab pertanyaan Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali.
“Amademen kontrak payung untuk pembayaran, siapa yang menyuruh? apakah ada inisiatif dari konsorsium paket tiga atau anggotanya?" tanya Mukti Ali dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (6/9).
Alfi lantas menjelaskan, perubahan termin pembayaran tidak diusulkan oleh konsorsium. Ia mengungkapkan, saat itu BAKTI menggelar sosialisasi perubahan termin pembayaran kepada konsorsium.
"Anggota konsorsium kemudian diminta untuk mengirimkan surat permintaan perubahan termin kepada BAKTI," papar Alfi.
Sementara itu, Direktur Utama PT Aplikanusa Lintasarta Arya Damar yang juga menjadi saksi dalam kasus ini mengungkapkan bahwa sampai dengan Maret 2022, Konsorsium Paket 3 telah menyelesaikan 90 persen pekerjaan, dengan penandatanganan Berita Acara Pemeriksaan Hasil Pekerjaan (BAPHP) dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Ia menyebut, sisa 10 persen dari pekerjaan belum dapat diselesaikan karena beberapa faktor, antara lain keadaan kahar dan perpindahan lokasi, yang telah diketahui oleh pihak BAKTI melalui rapat mingguan bersama dengan konsorsium.
Meski memang penyelesaian pekerjaan telah hampir 100 persen, ternyata PT Huawei Tech Investment selaku technology owner, belum mendapatkan pembayaran sepenuhnya dari hasil pekerjaan tersebut.
Adapun konsorsium yang tergabung untuk menggarap paket 3 terdiri dari PT Aplikanusa Lintasarta, Huawei, dan PT Surya Energi Indotama. Konsorsium ini menggarap 1.795 tower yang berada di desa/kelurahan di Papua Barat dan Papua Bagian Tengah.
"Seluruh proses dan aturan untuk menggarap proyek BTS 4G Kominfo sepenuhnya berada di tangan BAKTI sebagai user atau pihak yang mengadakan proyek," pungkasnya.
Dalam kasus ini, mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate didakwa merugikan keuangan negara lebih dari Rp 8 triliun terkait kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo Tahun 2020-2022.
Tindakan Johnny diduga dilakukan bersama-sama dengan Anang Achmad Latif selaku Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) dan Kuasa pengguna Anggaran (KPA), Yohan Suryanto selaku Tenaga Ahli pada Human Development Universitas Indonesia (HUDEV UI), Irwan Hermawan sebagai Komisaris PT Solitech Media Sinergy.
Kemudian, Galumbang Menak Simanjuntak selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Mukti Ali selaku Account Director PT Huawei Tech Investment, Windi Purnama selaku Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera, dan Muhammad Yusrizki Muliawan selaku Direktur PT Basis Utama Prima.
Mereka disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara Windi Purnama disangkakan melanggar Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1.