Logo JawaPos
Author avatar - Image
Minggu, 20 September 2020 | 12.30 WIB

Ojek Sepeda Tak Dilarang Selama Ada Boncengan

SERING KECELAKAAN: Para pesepeda melewati Jalan MERR-Ir Soekarno. Kecepatan kendaraan yang lewat minimal 60 km/jam sehingga tidak layak untuk sepeda. (Alvian Rizal/Jawa Pos) - Image

SERING KECELAKAAN: Para pesepeda melewati Jalan MERR-Ir Soekarno. Kecepatan kendaraan yang lewat minimal 60 km/jam sehingga tidak layak untuk sepeda. (Alvian Rizal/Jawa Pos)

JawaPos.com - Pemerintah dalam hal ini Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tidak melarang aktivitas ojek sepeda, setelah diterbitkannya Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 59 Tahun 2020 tentang Keselamatan Pesepeda di Jalan.

Direktur Sarana Transportasi Jalan Ditjen Perhubungan Darat, Pandu Yunianto mengatakan, dalam aturan tersebut sama sekali tidak melarang adanya ojek sepeda, selama disediakan tempat untuk mengangkat penumpang.

"Peraturan ini diberikan peluang, tadikan dilarang mengangkut penumpang kecuali disediakan tempat yang disediakan untuk mengangkut orang, istilahnya bahasa sehari-harinya adalah boncengan. Jadi dimungkinkan dan itu diperkenankan," ujarnya dalam konferensi pers virtual, Sabtu (19/9).

Baca juga: Penjual ‘Starbuck Keliling’ Diminta Pakai Helm untuk Keamanan

Menurutnya, sepeda yang bisa dijadikan modal bisnis adalah khusus yang dirancang memiliki tempat duduk di bagian belakang alias bisa boncengan. Sebab, masih ada yang mencari nafkah lewat jasa ojek sepeda, seperti di wilayah pelabuhan dan kota tua Jakarta.

"Misalnya sepeda-sepeda tua disediakan tempat boncengan di belakangnya, jadi sara rasa ini tidak menyalahi justru malah bagus," tutupnya.

 

Saksikan video menarik berikut ini:

https://www.youtube.com/watch?v=n04g_XyTmcQ

Editor: Kuswandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore