
CUKAI ROKOK NAIK TAHUN INI. (Dery Ridwansah/JawaPos.com)
JawaPos.com - Para pegiat perlindungan anak menyesalkan adanya peraturan pemerintah yang membuat rokok dapat dijual murah dan mudah diakses anak-anak. Salah satu beleid yang menciptakan peluang penjualan rokok murah adalah Peraturan Direktur Jenderal Bea Cukai Nomor 37/2017 tentang Tata Cara Penetapan Tarif Cukai Hasil Tembakau.
Dalam peraturan tersebut, pemerintah membolehkan produsen rokok menjual produknya di bawah 85 persen dari harga jual eceran (HJE) atau harga banderol. Sepanjang, dilakukan di kurang dari separuh kantor wilayah pengawasan kantor Bea Cukai seluruh Indonesia.
"Kami melihat peraturan bea cukai tentang rokok murah merupakan salah satu penyebab mengapa perokok anak di Indonesia terus meningkat,” ujar Ketua Yayasan Lentera Anak Lisda Sundari dalam keterangan tertulisnya.
Ia menilai di Indonesia masih minim perlindungan dan pengawasan terhadap anak-anak soal paparan rokok murah. Hal itu berakibat jumlah anak-anak yang mengkonsumsi rokok terus meningkat, terutama di kalangan pelajar. "Saat ini pelajar yang merokok meningkat sampai 40 persen. Anak-anak usia 10 - 18 tahun 9,1 persen yang merokok," ungkapnya.
Menurut Lisda, terdapat keterkaitan yang sangat erat ketika rokok mudah dijangkau maka perokok muda meningkat. Apalagi, kalau rokok dijual dengan harga yang murah. Itulah kenapa, dia menyebut kebijakan pemerintah itu sangat mengkhawatirkan.
"Rokok yang sudah murah malah ada potongan harga, padahal rokok itu bukan kebutuhan pokok yang harus setiap hari dikonsumsi. Harusnya kalau mau menjual rokok di bawah banderol ya sembako, karena semua orang butuh," tukasnya.
Pegiat Forum Warga Kota Jakarta (FAKTA) Tubagus Haryo Karbyanto menilai pengawasan yang dilakukan belum mampu menekan peredaran rokok murah. Menurut dia, aturan menjual rokok di bawah banderol akan bertentangan dengan tujuan negara, visi misi Presiden dan filosofi pengendalian tembakau.
Dia menambahkan, aturan tersebut akan menjadi ancaman bonus demografi. Disisi lain, pemerintah dianggap gagal dalam menekan prevalensi rokok terutama pada anak-anak. "Perlu ada langkah hukum untuk mencabut kebijakan rokok murah atau menjual rokok di bawah harga banderol,” tegasnya.
Saksikan video menarik berikut ini:
https://www.youtube.com/watch?v=5cKJCLaUN-g
https://www.youtube.com/watch?v=9FQY9NOUUM0
https://www.youtube.com/watch?v=WtV0hYrRWAc

50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Tahun Tak Terkalahkan! Bernardo Tavares Wajib Jaga Harga Diri Persebaya Surabaya di Derbi Jawa Timur Lawan Arema FC
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Jadwal Lengkap MotoGP Spanyol 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama dan Mario Aji dari Barisan Belakang di Jerez
Pesan Haru dari Ernando Ari! Dukungan Diam-Diam Bikin Milos Raickovic Bangkit di Persebaya Surabaya
Terdepak dari Puncak Klasemen Liga Inggris, Bayang-bayang Kegagalan Juara di Akhir Musim kembali Menghantui Arsenal
18 Rekomendasi Sarapan Pagi di Bandung Paling Sedap, Sederet Kuliner Mantap yang Wajid Disantap
Profil Agnes Aditya Rahajeng, Pemenang Puteri Indonesia 2026
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
