
ENJOY BAWA ANAK: Penumpang mobil Carry dengan tujuan Madura melintas di Jalan Kedung Cowek. (Ahmad Khusaini/Jawa Pos)
JawaPos.com - Para pejabat tinggi negara mengimbau warganya untuk tidak mudik. Namun, pemerintah juga menyusun buku panduan yang akan menjadi standar operasional prosedur untuk implementasi jaga jarak fisik (physical distancing) bagi penumpang dalam upaya membatasi kegiatan mudik Lebaran 2020 guna mencegah penyebaran COVID-19.
Penyusunan buku panduan itu melibatkan Kementerian Perhubungan, Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Kepolisian Negara RI, dan lembaga atau instansi terkait lainnya. Audiensi publik akan diadakan sebelum buku panduan diluncurkan.
"Langkah-langkah dan peraturan yang berlaku akan berlaku selama dua bulan, sampai akhir wabah dan akan ditinjau secara teratur," kata Deputi Bidang Koordinasi Infrastruktur dan Transportasi Kemenko Kemaritiman dan Investasi Ridwan Djamaluddin dalam keterangan tertulis di Jakarta, Minggu (5/3).
Meski tidak melarang kegiatan mudik Lebaran pada tahun ini, namun pemerintah akan melakukan berbagai kebijakan pengetatan bagi masyarakat yang tetap mudik, salah satunya mengimplementasikan aturan jaga jarak fisik.
Jaga jarak fisik tersebut di antaranya dilakukan dengan mengurangi kapasitas penumpang, baik penggunaan kendaraan umum maupun kendaraan pribadi.
"Transportasi umum dan pribadi diperlukan untuk mengimplementasikan jaga jarak fisik. Seperti untuk kendaraan umum dengan menaikkan harga tiket angkutan umum. Misalnya, bus berkapasitas 50 hanya dapat menampung 25 orang, itu harga tiketnya dinaikkan," katanya.
Ridwan juga menambahkan, untuk kebijakan kendaraan pribadi seperti sepeda motor, tidak dapat membawa penumpang. Sedangkan untuk mobil pribadi harus mengangkut maksimal setengah dari kapasitas penumpangnya.
"Semua tindakan ini akan diberlakukan secara ketat oleh polisi lalu lintas dan Kementerian Perhubungan," ungkapnya.
Selain itu, setiap orang yang melaksanakan mudik juga diharuskan untuk melakukan isolasi mandiri selama 14 hari setelah kedatangan di kota kelahirannya dan 14 hari setelah kembali ke Jakarta atau kota lain tempat mereka kembali.
Dalam hal ini, pemerintah daerah diwajibkan untuk mendirikan fasilitas kesehatan yang dibutuhkan. "Harapannya lewat langkah-langkah ini, jumlah orang yang kembali ke kampung halaman mereka tahun ini diperkirakan lebih rendah," pungkasnya.

50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Tahun Tak Terkalahkan! Bernardo Tavares Wajib Jaga Harga Diri Persebaya Surabaya di Derbi Jawa Timur Lawan Arema FC
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Jadwal Lengkap MotoGP Spanyol 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama dan Mario Aji dari Barisan Belakang di Jerez
Pesan Haru dari Ernando Ari! Dukungan Diam-Diam Bikin Milos Raickovic Bangkit di Persebaya Surabaya
Terdepak dari Puncak Klasemen Liga Inggris, Bayang-bayang Kegagalan Juara di Akhir Musim kembali Menghantui Arsenal
18 Rekomendasi Sarapan Pagi di Bandung Paling Sedap, Sederet Kuliner Mantap yang Wajid Disantap
Profil Agnes Aditya Rahajeng, Pemenang Puteri Indonesia 2026
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
