
Petugas Penyimpanan Sementara dan Pengolahan Limbah Radioaktif Badan Tenaga Nuklir Nasional (BATAN) menunjukan alat Survey Meter, pengukur kontaminasi radiasi di depan gedung Penyimpanan Sementara (Interim Storage) di Puspiptek, Serpong, Tangerang Selata
JawaPos.com - Batan menegaskan bahwa pengolahan limbah radioaktif tidak bisa dilakukan sembarangan. Oleh siapa pun. Termasuk oleh Batan sendiri. Batan sebagai pemegang otoritas di bidang kenukliran telah menerapkan standar keamanan dan keselamatan yang tinggi dalam pengolahan limbah radioaktif.
Pengelolaan limbah radioaktif diatur dalam UU 10/1997 tentang Ketenaganukliran. Di dalamnya disebutkan, pengelolaan dan pengolahan limbah radioaktif dilakukan oleh Batan. Deputi Teknologi Energi Nuklir Batan Suryantoro menuturkan, pengelolaan limbah radioaktif meliputi pengumpulan, pengelompokan, pengangkutan, penyimpanan, dan pembuangan.
Limbah radioaktif itu berasal dari penghasil limbah yang sudah memegang izin pemanfaatan. "Semua peraturan perundang-undangan tentang pengelolaan limbah radioaktif ini bertujuan untuk menjamin keselamatan dan keamanan pekerja, masyarakat, dan lingkungan," kata dia. Suryantoro menyatakan, saat ini zat radioaktif dimanfaatkan di berbagai bidang. Misalnya, bidang industri, kesehatan, dan penelitian. Dalam pemanfaatannya, para pengguna harus mendapat izin dari Bapeten.
Setelah bahan mengandung radioaktif itu tidak dimanfaatkan lagi, pemegang izin harus melimbahkannya. "Ada dua mekanisme pelimbahan," tuturnya. Yakni, dikembalikan ke negara asal atau diserahkan ke Batan. Jika diserahkan ke Batan, limbah radioaktif itu dikelola dan disimpan dalam tempat penyimpanan khusus.
Dia menyampaikan skema teknis pengolahan dari pengguna sampai ke Batan. Diawali permohonan pengiriman zat radioaktif kepada Bapeten. "Setelah permohonan disampaikan ke Bapeten sesuai PP 58/2015, selanjutnya Bapeten menerbitkan surat persetujuan pengiriman atau pengangkutan zat radioaktif," ujarnya. Surat itu memuat informasi tentang spesifikasi zat radioaktif yang akan dilimbahkan. Mulai jenis, aktivitas, pemilik, hingga tujuan pengiriman. Semua informasi harus sesuai dengan kondisi zat yang akan dikirim.
Berikutnya, penghasil limbah mengirimkan permohonan pelimbahan ke Pusat Teknologi Limbah Radioaktif (PTLR) Batan. Dilengkapi surat persetujuan pengiriman dan izin pemanfaatan zat radioaktif. "PTLR mengevaluasi kelengkapan surat izin dan kesesuaian dengan waste acceptance criteria (WAC, Red)," kata dia. Jika dinyatakan sesuai, PTLR Batan mengirim surat kesediaan menerima limbah radioaktif dengan mencantumkan biaya sesuai dengan PP 8/2019. Lalu, penghasil limbah menentukan waktu pengiriman ke Batan. Pengiriman dilakukan oleh penghasil limbah atau pihak ketiga yang ditunjuk.
Suryantoro menegaskan, pihaknya tidak mengangkut limbah radioaktif dari pihak eksternal. ’’Batan hanya mengangkut limbah radioaktif di lingkungan internal,’’ tegasnya. Setelah sampai di PTLR Batan, limbah radioaktif dicek apakah sesuai antara informasi yang tertera pada dokumen dan kondisi fisik. Apabila sesuai, dibuat berita acara serah terima. Jika tidak sesuai, PTLR Batan menolak menerima limbah radioaktif tersebut.
Setelah menerima limbah, PTLR Batan menyimpannya di lokasi penyimpanan sementara. Sumber zat radioaktif dari industri memiliki bentuk khusus. Karena itu, penyimpanan dilakukan di dalam sel beton. Lalu, sel beton itu disimpan dalam gudang dengan sistem proteksi fisik yang memadai. Pintu gudang dibentuk sedemikian rupa agar tidak sembarang petugas bisa masuk.
Proses tersebut juga berlaku untuk material galian tanah dan vegetasi yang terkontaminasi radioaktif di Perumahan Batan Indah. Untuk sementara, pengerukan tanah atau clean-up dihentikan pada Jumat (6/3). Hingga Kamis (5/3) atau hari ke-16, sudah 638 drum berkapasitas 10 liter yang diangkut ke PTLR Batan. Setelah tanah digali sekian banyak, sisa radiasi di TKP menurun drastis. Namun masih di atas rata-rata atau nilai background. Jika kembali normal, Batan bersama Bapeten akan menyampaikan clearance.

50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Tahun Tak Terkalahkan! Bernardo Tavares Wajib Jaga Harga Diri Persebaya Surabaya di Derbi Jawa Timur Lawan Arema FC
Pesan Haru dari Ernando Ari! Dukungan Diam-Diam Bikin Milos Raickovic Bangkit di Persebaya Surabaya
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Jadwal Lengkap MotoGP Spanyol 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama dan Mario Aji dari Barisan Belakang di Jerez
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
17 kuliner Legendaris di Surabaya yang Wajib Dicicipi Sekali Seumur Hidup!
10 Kebab Paling Enak di Jakarta, Kuliner Timur Tengah yang Cita Rasanya Autentik
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
