
Kantor DPRD Papua Barat, Majelis Rakyat Papua Barat, eks kantor Gubernur Papua Barat dibakar massa saat melakukan aksi damai yang berakhir ricuh. (Foto: Axel Refo/Radar Papua)
JawaPos.com - Tersangka kasus provokasi insiden asrama mahasiswa Papua, Veronica Koman akhirnya buka suara terkait kasus yang menjeratnya. Veronica Koman mengirimkan pernyataannya lewat keterangan yang dikirimkan ke JawaPos.com.
Dalam keterangannya, Aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) itu angkat suara mengenai adanya transaksi mencurikan dari delapan rekening miliknya.
Veronica mengatakan, saldo rekening yang ia miliki masih dalam batas nominal yang wajar sebagai pengacara dan kerap melakukan penelitian. Bahwa betul dirinya melakukan penarikan uang di Papua ketika berkunjung ke bumi cenderawasih tersebut. Namun penarikan uang itu masih dalam batas wajar.
"Jadi dengan nominal sewajarnya untuk biaya hidup sehari-hari," ujar Veronica Koman kepada JawaPos.com, Sabtu (14/9).
Veronica juga membenarkan dirinya pernah berkunjung ke Surabaya, Jawa Timur. Namun itu hanya satu kali, ketika memberikan aksi 1 Desember 2018 bagi kliennya Aliansi Mahasiswa Papua (AMP).
"Saya tidak ingat bila pernah menarik uang di Surabaya. Apabila sempat pun ketika itu, saya yakin maksimal hanya sejumlah batas sekali penarikan ATM untuk bisa makan dan transportasi sendiri," katanya.
Veronica menganggap, pemeriksaan rekening pribadinya tidak ada sangkut pautnya dengan kasus yang ia hadapi saat ini. Sehingga ini adalah bentuk penyalahgunaan wewenang dari pihak kepolisian.
"Apalagi kemudian menyampaikannya ke media massa dengan narasi teramat berlebihan," ungkapnya.
Sebelumnya, Kapolda Jawa Timur, Irjen Pol Luki Hermawan terus memutakhirkan hasil penelusuran kepemilikan rekening atas nama Veronica Koman.
Luki mengatakan, usai melacak dua rekening milik Veronica Koman, pihaknya menemukan ada eda enam rekening tambahan. Sehingga total ada delapan rekening milik Veronica yang didalami kepolisian.
"Kepemilikan rekening bank ini masih didalami terus," kata Luki.
Dari hasil penelusuran sementara, kepolisian menemukan adanya sejumlah transaksi mencurigakan. Lokasi transaksi, kata Luki, terjadi di beberapa wilayah di Indonesia seperti di Surabaya dan wilayah Papua. Jumlah nominalnya cukup signifikan.
Luki menambahkan, bahwa transaksi atau arus keluar masuk dari rekening-rekening tersebut jumlahnya cukup besar bagi seorang mahasiswa S2 seperti Veronica. Terlacak pula penarikan-penarikan dana yang dilakukan di sejumlah daerah konflik.
Adapun, Veronica yang selaku pengacara dan aktivis HAM itu telah ditetapkan sebagai tersangka provokasi insiden asrama mahasiswa Papua di Surabaya oleh Kepolisian Daerah Jawa Timur.
Ia dijerat polisi dengan pasal berlapis dari empat Undang-Undang (UU). Mulai UU ITE hingga antirasialisme. Veronica dinilai aktif menyebarkan provokasi terkait Papua melalui akun Twitter miliknya @veronicakoman.

50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Tahun Tak Terkalahkan! Bernardo Tavares Wajib Jaga Harga Diri Persebaya Surabaya di Derbi Jawa Timur Lawan Arema FC
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Jadwal Lengkap MotoGP Spanyol 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama dan Mario Aji dari Barisan Belakang di Jerez
Pesan Haru dari Ernando Ari! Dukungan Diam-Diam Bikin Milos Raickovic Bangkit di Persebaya Surabaya
Terdepak dari Puncak Klasemen Liga Inggris, Bayang-bayang Kegagalan Juara di Akhir Musim kembali Menghantui Arsenal
18 Rekomendasi Sarapan Pagi di Bandung Paling Sedap, Sederet Kuliner Mantap yang Wajid Disantap
Profil Agnes Aditya Rahajeng, Pemenang Puteri Indonesia 2026
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
