Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 25 Juli 2019 | 17.12 WIB

Dua Tahap Lagi Nuril Bebas dari Pidana

Baiq Nuril - Miftahul Hayat/Jawa Pos - Image

Baiq Nuril - Miftahul Hayat/Jawa Pos

JawaPos.com - Perjuangan panjang Baiq Nuril Maknun mencari keadilan berbuah manis. Kemarin (24/7) Komisi III DPR secara aklamasi menyetujui permohonan pertimbangan amnesti dari presiden. Hari ini (25/7) keputusan tersebut akan dibacakan secara resmi dalam sidang paripurna DPR.

"Keputusan ini diambil secara aklamasi. Semua fraksi sepakat," kata Ketua Komisi III DPR Azis Syamsuddin setelah memimpin rapat pleno kemarin.

Dalam rapat pleno itu, seluruh fraksi menyatakan setuju atas pertimbangan amnesti tersebut. Kesepakatan bulat diambil setelah komisi III mendengarkan pandangan Menkum HAM Yasonna H. Laoly.

Dijelaskan, Nuril dijerat pasal 27 ayat 1 juncto pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Agar lepas dari jerat hukum, ibu tiga anak itu telah menempuh upaya hukum luar biasa. "Putusan kasasi MA dinilai tidak adil."

Photo

Baiq Nuril Maknun tersenyum manis setelah Komisi III DPR menyetujui amnesti untuk dirinya. Keputusan diperoleh setelah Komisi III menggelar rapat pleno di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, (24/7/19).(HENDRA EKA/JAWA POS)

Pemerintah, menurut Yasonna, telah menerima banyak masukan dari publik. Baik kelompok aktivis, akademisi, maupun pemerhati hukum. Bahwa presiden dipandang perlu untuk memberikan amnesti bagi Nuril. Instrumen hukumnya adalah pasal 14 ayat 2 UUD 1945.

Nah, untuk memberikan amnesti, presiden harus meminta pertimbangan DPR. "Permohonan amnesti ini sebagai bentuk pelaksanaan Nawacita Presiden Jokowi. Ini untuk melindungi perempuan dari tindak kekerasan," paparnya.

Salah satu pertimbangannya, kasus itu telah menimbulkan simpati dan solidaritas publik yang luas. Baik nasional maupun internasional. Intinya, kata Yasonna, pemidanaan terhadap perempuan 41 tahun tersebut merupakan upaya kriminalisasi. Juga bertentangan dengan rasa keadilan. Padahal, yang dilakukan Nuril adalah upaya melindungi diri atas kehormatan dan harkat-martabatnya sebagai seorang perempuan.

Mendengar pernyataan Menkum HAM dan keputusan DPR, Nuril yang ikut menyaksikan rapat pleno tidak kuasa menahan haru. Perempuan asal Mataram, NTB, itu sesenggukan. Dia memeluk erat Rieke Diah Pitaloka yang duduk di sampingnya. "Terima kasih, terima kasih, terima kasih," katanya dengan ucapan haru.

Rieke Diah Pitaloka yang getol mengawal kasus tersebut mengaku sangat bersyukur. Upaya untuk mencari keadilan itu akhirnya menemukan titik terang.

Menurut dia, harapan Nuril untuk bebas dari jerat pidana tinggal dua langkah lagi: sidang paripurna DPR dan keputusan presiden. "Kami menunggu keputusan Pak Presiden Jokowi. Saya yakin dalam waktu dekat beliau akan mengeluarkan keputusan amnesti ini," ujar anggota DPR yang juga aktivis perempuan tersebut.

Editor: Ilham Safutra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore