
Baiq Nuril - Miftahul Hayat/Jawa Pos
JawaPos.com - Perjuangan panjang Baiq Nuril Maknun mencari keadilan berbuah manis. Kemarin (24/7) Komisi III DPR secara aklamasi menyetujui permohonan pertimbangan amnesti dari presiden. Hari ini (25/7) keputusan tersebut akan dibacakan secara resmi dalam sidang paripurna DPR.
"Keputusan ini diambil secara aklamasi. Semua fraksi sepakat," kata Ketua Komisi III DPR Azis Syamsuddin setelah memimpin rapat pleno kemarin.
Dalam rapat pleno itu, seluruh fraksi menyatakan setuju atas pertimbangan amnesti tersebut. Kesepakatan bulat diambil setelah komisi III mendengarkan pandangan Menkum HAM Yasonna H. Laoly.
Dijelaskan, Nuril dijerat pasal 27 ayat 1 juncto pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Agar lepas dari jerat hukum, ibu tiga anak itu telah menempuh upaya hukum luar biasa. "Putusan kasasi MA dinilai tidak adil."
Photo
Baiq Nuril Maknun tersenyum manis setelah Komisi III DPR menyetujui amnesti untuk dirinya. Keputusan diperoleh setelah Komisi III menggelar rapat pleno di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, (24/7/19).(HENDRA EKA/JAWA POS)
Pemerintah, menurut Yasonna, telah menerima banyak masukan dari publik. Baik kelompok aktivis, akademisi, maupun pemerhati hukum. Bahwa presiden dipandang perlu untuk memberikan amnesti bagi Nuril. Instrumen hukumnya adalah pasal 14 ayat 2 UUD 1945.
Nah, untuk memberikan amnesti, presiden harus meminta pertimbangan DPR. "Permohonan amnesti ini sebagai bentuk pelaksanaan Nawacita Presiden Jokowi. Ini untuk melindungi perempuan dari tindak kekerasan," paparnya.
Salah satu pertimbangannya, kasus itu telah menimbulkan simpati dan solidaritas publik yang luas. Baik nasional maupun internasional. Intinya, kata Yasonna, pemidanaan terhadap perempuan 41 tahun tersebut merupakan upaya kriminalisasi. Juga bertentangan dengan rasa keadilan. Padahal, yang dilakukan Nuril adalah upaya melindungi diri atas kehormatan dan harkat-martabatnya sebagai seorang perempuan.
Mendengar pernyataan Menkum HAM dan keputusan DPR, Nuril yang ikut menyaksikan rapat pleno tidak kuasa menahan haru. Perempuan asal Mataram, NTB, itu sesenggukan. Dia memeluk erat Rieke Diah Pitaloka yang duduk di sampingnya. "Terima kasih, terima kasih, terima kasih," katanya dengan ucapan haru.
Rieke Diah Pitaloka yang getol mengawal kasus tersebut mengaku sangat bersyukur. Upaya untuk mencari keadilan itu akhirnya menemukan titik terang.
Menurut dia, harapan Nuril untuk bebas dari jerat pidana tinggal dua langkah lagi: sidang paripurna DPR dan keputusan presiden. "Kami menunggu keputusan Pak Presiden Jokowi. Saya yakin dalam waktu dekat beliau akan mengeluarkan keputusan amnesti ini," ujar anggota DPR yang juga aktivis perempuan tersebut.

Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
Dugaan Penipuan Lowongan Kerja Libatkan Eks Camat Pakal, DPRD Surabaya Desak Pengawasan ASN Diperketat
Deretan 11 Kuliner Pempek Terenak di Bandung yang Wajib Masuk Daftar Kunjungan
20 Tempat Makan Paling Recommended di Semarang, Banyak Pilihan Menu Kuliner yang Memanjakan Lidah
15 Kuliner Bakso di Solo yang Selalu Jadi Incaran, dari yang Paling Legend hingga yang Kekinian
Resmi! Daftar Line Up Skuad Clash of Legends 2026 Barcelona Legends vs DRX World Legends di GBK
Heboh Isu Perselingkuhan Istri Ahmad Sahroni dengan Seorang Duda Drummer Band Tahun 90-an, Netizen: Ketahuan Mulu Mesra-mesraan di Publik
21 Rekomendasi Tempat Makan Dekat Stasiun Bandung, Kuliner Terbaik yang Cocok Saat Lagi Transit
Harga LPG Non Subsidi Naik per 18 April 2026, Cek Daftar Harga Terbarunya!
9 Soto Legendaris di Bandung, Kuliner Murah Isian Melimpah tapi Rasa Juara
