Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 20 Juni 2019 | 23.14 WIB

Saksi Ahli KPU: Situng Tetap Aman Diretas Hingga Dijatuhi Bom

Photo - Image

Photo

JawaPos.com - Saksi ahli yang dihadirkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Marsudi Wahyu Kisworo mengatakan Sistem Informasi Penghitungan (Situng) KPU tetap aman meski dijatuhi bom. Penegasan itu dinyatakan dalam sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2019.


Diketahui, Marsudi adalah salah satu orang yang merancang Situng KPU pada 2003. Kepada hakim konstitusi, Guru Besar ITB itu kemudian menjelaskan efektivitas situng KPU.


"Pertama, saya ingin sampaikan bahwa Situng dengan website situng itu berbeda. Kalau yang dimaksud (tidak safe) mungkin website situng-nya, itu mungkin benar. Tapi, kalau sistemnya sendiri saya kira tidak seperti itu," kata Marsudi di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Kamis (20/6).  


Marsudi menjelaskan, Situng KPU sama sekali tidak bisa diakses dari luar. Untuk bisa mengakses Situng, seseorang harus masuk ke dalam kantor KPU.  Kemudian masuk ke terminal kontrol utama Situng, maka baru bisa mengakses sistem di sana.  


"Sementara itu, yang kita biasanya lihat (diakses oleh masyarakat), merupakan website situng. Data yang ada di website ini adalah bagian data atau cerminan dari (sistem situng)," ujarnya.


Sementara itu, Situng masih tetap aman meski ada peretasan atau percobaan masuk ke dalam sistemnya. Dia memastikan, sistem program yang dibuat timnya itu didesain secanggih dan seaman mungkin.


"Wong dibom sekali pun juga tidak apa-apa. Karena apa, 15 menit kemudian akan direfresh yang baru lagi. Itulah keamanan yang kami desain untuk website situng," ujar Marsudi   


Dampaknya, lanjut Marsidi, semua pihak bisa melakukan apa saja dengan website situng. Namun, secara teknis tidak akan berdampak lama, dengan tampilan dalam website KPU.  


"Sebab, 15 menit kemudian akan direfresh dengan data baru," ucap Marsudi.


Selain itu, Marsudi juga menjelaskan jika terdapat kesalahan di Situng KPU yang dapat berdampak pada kedua pasangan capres-cawapres. Menurutnya, Situng bukan merupakan penghitungan yang digunakan KPU untuk menentukan pemenang pilpres.


Karena, untuk menentukan pemenang pilpres, KPU tetap melakukan penghitungan berjenjang dari tingkat TPS, kecamatan, kabupaten/kota, provinsi, hingga tingkat nasional.


"UU mengatakan yang sah adalah penghitungan berjenjang," terang Marsudi.


Setelah Marsudi selesai menjelaskan soal fungsi situng KPU, tim kuasa hukum KPU Ali Nurdin kemudian mengajukan pertanyaan, apakah kesalahan di Situng itu merugikan salah satu pasangan calon. Sebab, kubu Prabowo-Sandi sempat mengeluhkan kesalahan input data dalam situng ini.


"Ya kalau melihat data ini, tidak ada (merugikan salah satu paslon) karena polanya acak. Di mana 01 menang banyak juga suara yang berkurang. Ini kesalahan manusia, manusiawi, biasa saja," tukas Marsudi.


Diketahui, KPU selaku termohon dalam sidang sengketa pilpres, memutuskan untuk tak menghadirkan saksi fakta dalam sidang lanjutan PHPU Pilpres 2019. KPU hanya menghadirkan seorang saksi ahli dan satu keterangan tertulis lainnya. 

Editor: Dimas Ryandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore