Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 4 Agustus 2023 | 19.43 WIB

Momen saat David Ozora Video Call dengan Presiden Jokowi, Didoakan Cepat Pulih

Pengacara Mellisa Anggraini bersama Cristalino David Ozora. - Image

Pengacara Mellisa Anggraini bersama Cristalino David Ozora.

JawaPos.com - Cristalino David Ozora berkesempatan melakukan video call dengan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Dalam kesempatan tersebut, Jokowi sempat mendoakan agar David bisa lekas pulih akibat dianiaya oleh Mario Dandy Satriyo.

Momen ini dibagikan oleh pengacara David, Mellisa Anggraini. Panggilan video berlangsung di tengah-tengah kegiatan Jokowi melakukan uji coba LRT Jabodetabek pada Kamis (3/8).

"Terima kasih Pak @jokowi, sudah berkenan menyapa dan mendoakan David. Terbaik punya Presiden," tulis Mellisa.

"Yang dari kemarin manyun langsung senyum sumringah hari ini. Alhamdulillah. Terima kasih Pak @jokowi," tambah Mellisa.

Momentum ini juga disambut positif oleh ayah David, Yonathan Latumahina. Dia menyampaikan apresiasi atas kepedulian Jokowi kepada anaknya.

"Terima kasih doa dan perhatiannya Paaakkkk @jokowi," kata Yonathan.

Diketahui, Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan didakwa melakukan dan atau turut serta melakukan penganiayaan berat dalam kasus penganiayaan Cristalino David Ozora. Penganiayaan yang dilakukan oleh Dandy disebut sudah direncanakan.

"Terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy beserta Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan alias Shane dan anak AG turut serta melakukan kejahatan penganiayaan berat yang dilakukan dengan terencana," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (6/6).

Kasus ini bermula dari hubungan asmara antara David dengan AG yang berakhir pada akhir 2022. Setelah itu AG menjalin asmara dengan Dandy pada 11 Januari 2023. Namun, meski telah berpisah, David dan AG masih menjalin komunikasi. Bahkan sempat pergi bersama dan disebut melakukan tindakan asusila.

Informasi ini pun sampai ke telinga Dandy dari mantan pacarnya Anastasia Pretya Amanda saat bertemu di sebuah bar kawasan Kemang, Jakarta Selatan. Dandy pun emosi mendengarnya. Dia berusaha mengkonfirmasi ke David, namun David membantahnya. Begitu pula saat mengkonfirmasi kepada AG, tidak ada jawaban yang diterima Dandy dan membuatnya semakin emosi.

Puncak perseteruan ini terjadi pada 20 Februari 2023. Dandy mengajak Shane untuk melakukan penganiayaan kepada David. Saat itu pertemuan terjadi dibantu oleh AG yang menghubungi David ingin mengembalikan kartu pelajar. Ketiga orang ini lalu menemui David di rumah kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Di lokasi tersebut kemudian David dianiaya oleh Dandy.

Mario Dandy didakwa melanggar Pasal 355 ayat (1) KUHP juncto pasal 55 ayat (1) KUHP subsider Pasal 353 ayat (2) KUHP juncto pasal 55 ayat (1) KUHP atau kedua pasal 76 C juncto pasal 50 ayat (2) UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak jucto pasal 55 ayat (1) KUHP.

Editor: Edy Pramana
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore