Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 2 Agustus 2023 | 21.44 WIB

KPK Periksa Dirut AirNav Indonesia Terkait Kasus Kontraktor Fiktif

Ilustrasi KPK. Dok JawaPos - Image

Ilustrasi KPK. Dok JawaPos

 
JawaPos.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi pemgadaan subkontraktor fiktif di PT. Amarta Karya tahun anggaran 2018-2020. Dalam mendalami kasus ini, KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Utama AirNav Indonesia, Polona Banguningsih Pramesti.
 
Selain Polona, penyidik KPK juga memeriksa Building Manager Kawasan Taman Melati Margonda, Ashadi Cahyadi dan wiraswasta, Adi Firmansyah.
 
"Pemeriksaan dilakukan di kntor Komisi Pemberantasan Korupsi, Jl Kuningan Persada Kav.4, Setiabudi, Jakarta Selatan," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (2/8).
 
 
KPK sebelnya menetapkan dua mantan petinggi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PT Amarta Karya, dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan subkontraktor fiktif tahun 2018-2020. Keduanya yakni mantan Direktur Utama Catur Prabowo dan mantan Direktur Keuangan Trisna Sutisna.
 
"Ditemukan adanya kecukupan alat bukti untuk dinaikkan pada tahap penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan dua pihak sebagai tersangka," ucap Wakil Ketua KPK Johanis Tanak di Gedung Juang KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (11/5).
 
Johanis menjelaskan, kasus ini bermula pada 2017 saat Catur Prabowo memerintahkan Trisna Sutisna dan pejabat di bagian akuntansi PT Amarta Karya mempersiapkan sejumlah uang untuk kebutuhan pribadi Catur Prabowo. Sumber uang diambil dari pembayaran nlberbagai proyek yang dikerjakan PT Amarta Karya.
 
Kemudian, Trisna Sutisna bersama dengan beberapa staf di PT Amarta Karya mendirikan dan mencari badan usaha berbentuk CV.
 
"CV tersebut digunakan untuk menerima pembayaran subkontraktor dari PT Amarta Karya tanpa melakukan pekerjaan yang sebenarnya alias fiktif," ungkap Johanis.
 
Kemudian pada 2018, dibentuklah beberapa badan usaha CV fiktif sebagai vendor yang akan menerima berbagai transaksi pembayaran dari kegiatan proyek PT Amarta Karya. Hal ini sepenuhnya atas sepengetahuan Catur Prabowo dan Trisna Sutisna.
 
Johanis mengungkapkan, untuk pengajuan anggaran pembayaran vendor, Catur Prabowo selalu memberikan disposisi 'lanjutkan' dibarengi dengan persetujuan Surat Perintah Membayar (SPM) yang ditandatangani oleh Trisna Sutisna.
 
Buku rekening bank, kartu ATM dan bongol cek dari badan usaha CV fiktif dipegang staf bagian akuntansi PT Amarta Karya yang menjadi orang kepercayaan dari tersangka agar memudahkan pengambilan dan pencairan uang sesuai dengan permintaan Catur Prabowo.
 
Johanis menduga, ada sekitar 60 proyek pengadaan PT Amarta Karya yang disubkontraktorkan secara fiktif oleh Catur Prabowo dan Trisna Sutisna. Di antaranya yakni pekerjaan konstruksi pembangunan rumah susun Pulo Jahe, Jakarta Timur, pengadaan jasa konstruksi pembangunan gedung olahraga Univesitas Negeri Jakarta, dan pembangunan laboratorium Bio Safety level 3 Universitas Padjajajran.
 
Akibat perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sekira Rp 46 miliar. "Saat ini tim penyidik masih terus menelusuri adanya penerimaan uang maupun aliran sejumlah uang ke berbagai pihak terkait lainnya," pungkasnya.
 
Atas perbuatannya, keduanya disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Editor: Nurul Adriyana Salbiah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore