
Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda DIY menunjukkan barang bukti kasus dugaan mutilasi di Sleman di Mapolda DIY Minggu (16/7). (Khairul Ma
JawaPos.com – Kasus mutilasi yang terjadi pada salah satu mahasiswa Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), sampai saat ini masih terus didalami oleh pihak kepolisian. Terbaru, polisi mengungkapkan bahwa korban (R) dan kedua pelaku (W dan RD) tergabung dalam satu komunitas yang tidak wajar.
Bahkan, penyebab kematian korban pun dimulai dari aktivitas yang tidak wajar. Namun, hingga kini polisi belum menjelaskan detail tersebut.
Kasus mutilasi ini bukan kali pertama terjadi. Sepanjang 2023, sudah ada setidaknya tiga kasus serupa, yakni kasus pembunuhan Wowon cs di Bekasi, kasus koper merah di Bogor, kasus mutilasi di Kaliurang Jogjakarta, dan kini mutilasi mahasiswa UMY.
Berikut ini kilas balik kasus mutilasi tahun 2023, dirangkum dari JawaPos.com, Rabu (19/7):
Wowon CS yang Habisi 9 Nyawa
Kasus pembunuhan berantai yang dilakukan Wowon bersama Solihin dan Dede, mencuat dan terungkap pada Januari 2023 lalu. Padahal, pembunuhan mereka sudah dilakukan secara berkala sejak 2016.
Selama 7 tahun, Wowon dkk telah membunuh sebanyak 9 korban yang merupakan orang terdekat mereka sendiri, yakni istri, anak, mertua, dan beberapa orang yang berhubungan dengannya.
Wowon membunuh para korban dengan berbagai cara, seperti meracuninya dengan pestisida, mencekik, hingga menceburkannya ke laut. Para korban kemudian juga dikubur di belakang rumah pelaku.
Atas kasus ini, ketiga tersangka dijerat Pasal 380 KUHP tentang pembunuhan, juncto Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Mereka terancam pidana 20 tahun penjara, atau penjara seumur hidup atau pidana mati.
Kasus Koper Merah di Bogor
Kasus koper merah dimulai dari ditemukannya sebuah koper berwarna merah, yang ternyata berisi potongan tubuh manusia, pada Maret 2023.
Korbannya adalah RD yang merupakan seorang translator Bahasa Mandarin. Sementara pelaku, DA, adalah seorang pengemudi ojek online. Keduanya berkenalan saat menjadi pelanggan dan pengemudi ojek online.
RD dan DA lantas saling berkomunikasi secara intens, bahkan memutuskan tinggal bersama dan melakukan hubungan sesama jenis. Cerita pun berujung pada RD yang diduga telah dibunuh dan dimutilasi oleh DA. Jasadnya dibuang secara terpisah, sebagian di Tangerang dan sebagian lagi di Bogor.
Atas kasus ini DA pun dijatuhi hukuman pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dan atau Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Kasus Mutilasi Perempuan di Kaliurang

50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Tahun Tak Terkalahkan! Bernardo Tavares Wajib Jaga Harga Diri Persebaya Surabaya di Derbi Jawa Timur Lawan Arema FC
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Jadwal Lengkap MotoGP Spanyol 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama dan Mario Aji dari Barisan Belakang di Jerez
Pesan Haru dari Ernando Ari! Dukungan Diam-Diam Bikin Milos Raickovic Bangkit di Persebaya Surabaya
Terdepak dari Puncak Klasemen Liga Inggris, Bayang-bayang Kegagalan Juara di Akhir Musim kembali Menghantui Arsenal
18 Rekomendasi Sarapan Pagi di Bandung Paling Sedap, Sederet Kuliner Mantap yang Wajid Disantap
Profil Agnes Aditya Rahajeng, Pemenang Puteri Indonesia 2026
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
