
Wamenaker Afriansyah Noor ketika meninjau Program Perlindungan Pekerja Anak dan Perempuan di Perkebunan Kelapa Sawit PT AMP Plantation, Kabupaten Agam, Sumatera Barat, pada Rabu (1/3/2023).
JawaPos.com - Wakil Menteri Tenaga Kerja (Wamenaker) Afriansyah Noor mendukung upaya Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) dalam memperjuangkan jaminan kesejahteraan perawat di seluruh Indonesia. Menurutnya, selama ini perawat adalah garda terdepan dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
"Selana ini perawat sudah memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dan terkait kesejahteraan perawat akan menjadi perhatian pemerintah (kementerian tenaga kerja)," kata Afriansyah dalam Training Of Trainer (TOT) PPNI Bidang Kesejahteraan, Sabtu (15/7).
Afriansyah menyebut, perusahaan wajib membuat struktur skala upah layak bagi tenaga kesehatan perawat yang telah bekerja secara profesional. Jaminan tersebut nantinya bisa menjadi acuan bahwa perusahan telah membayar gaji perawat secara baik dan benar.
"Perusahaan tempat perawat bekerja perlu membuat struktur skala upah untuk menjamin kesejahteraan perawat," ucapnya.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Umun DPP PPNI Harif Fadilah menyampaikan bahwa arahan Wamenaker terkait skala upah wajib menjadi rujukan bersama agar setiap perusahaan mampu memenuhi kewajiban membayar upah sesuai dengan diatas Upah Minimum Provinsi (UMP).
"Dengan struktur skala upah ini kita bisa mensosialisasikan langkah lanjut untuk segera diterapkan. Kami berharap agar pemerintah melihat persoalan ini secara cermat mengingat masih banyak perusahaan swasta yang memberikan upah jauh dari UMP," ujarnya.
Sebab, berdasarkan hasil survei 2022 menunjukan bahwa dari 143.947 anggota PPNI, 71 persen di antaranya masih menerima upah dibawah UMR, dimana sesuai UMR 24,6 persen dan di atas UMR 4,4 persen. Selain itu, ada juga perawat yang belum mendapatkan THR sebanyak 5.143.
"Melihat data tersebut DPP PPNI melakukan langkah dengan menyusun struktur skala upah sebagai pedoman organisasi dalam melakukan advokasi pada perawat yang kesejahteraannya masih sangat jauh dari harapan bahkan tidak sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku," papar Harif.
Ketua DPP PPNI Bidang Kesejahteraan, Maryanto mengatakan bahwa berdasarkan UU kesehatan yang baru disebutkan sangat memungkinkan bahwa gaji nakes seharusnya tidak boleh dibawah UMP tinggal policy negara mau hadir atau tidak, dan produk Gaji harus berbasis struktur skala upah (SUSU) dengan mendorong PP pengupahan khusus perawat
"Karena itu TOT bidang kesejahteraan ini dapat memberikan masukan dan menyampaikan materi tentang struktur skala upah dan status ketenagaan pada perawat. Kita berharap dapat tersampaikan sampai level paling bawah yaitu anggota PPNI seluruh Indonesia, dimana persoalan yang sangat dasar ini banyak dialami oleh anggota PPNI lainya," pungkasnya.

50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Tahun Tak Terkalahkan! Bernardo Tavares Wajib Jaga Harga Diri Persebaya Surabaya di Derbi Jawa Timur Lawan Arema FC
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Jadwal Lengkap MotoGP Spanyol 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama dan Mario Aji dari Barisan Belakang di Jerez
Pesan Haru dari Ernando Ari! Dukungan Diam-Diam Bikin Milos Raickovic Bangkit di Persebaya Surabaya
Terdepak dari Puncak Klasemen Liga Inggris, Bayang-bayang Kegagalan Juara di Akhir Musim kembali Menghantui Arsenal
18 Rekomendasi Sarapan Pagi di Bandung Paling Sedap, Sederet Kuliner Mantap yang Wajid Disantap
Profil Agnes Aditya Rahajeng, Pemenang Puteri Indonesia 2026
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
