Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 13 Juli 2023 | 14.37 WIB

Dapat Perlindungan Hukum dari LPSK, Ketua IPW Sugeng Teguh Tidak Bisa Digugat Pidana Maupun Perdata

Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso. ANTARA/ I.C.Senjaya.

 
JawaPos.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengabulkan permohonan perlindungan dari Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso. Perlindungan diberikan karena Sugeng dipoisikan balik oleh Asisten Pribadi (Aspri) Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej, Yogi Arie Rukmana.
 
"Sudah sejak 19 Juni (perlindunganya dikabulkan)," kata Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi saat dikonfirmasi, Rabu (12/7).
 
Perlindungan kepada Sugeng tertuang dalam keputusan sidang mahkamah pimpinan LPSK Nomor A.1826/KEP/SMP -LPSK/VI yang ditandatangani Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo. "Kami beri perlindungan hukum. Yang bersangkutan tidak dapat digugat baik pidana maupun perdata atas posisinya sebagai pelapor," kata Edwin.
 
Sementara itu, Kuasa Hukum Sugeng, Deolipa Yumara mengatakan, kliennya mengajukan permohohan perlindungan karena Yogi membuat laporan polisi terhadap dirinya. Deolipa merasa bahwa kliennya mendapat tindakan kriminalisasi
 
"Nah, (permohonan perlindungan ke LPSK ini) untuk menghindari keadaan simpang siur atau keadaan yang tidak bagus buat kedepannya di dunia hukum kita, di mana ada orang melaporkan dugaan korupsi tapi dilaporkan balik itu kan tidak bagus, berbahaya buat kedepannya," ucap Deolipa.
 
Dia mengatakan karena Sugeng telah menjadi pihak terlindung LPSK, maka soal pelaporan ke KPK yang dianggap mencemarkan nama baik Yogi tidak bisa dipersoalkan, baik dalam ranah pidana maupun perdata. "Ya, nanti seharusnya (kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Yogi ke Bareskrim) berhenti. Karena kan sudah ada ini (perlindungan LSPK). Nanti akan kita sampaikan secara resmi ke Bareskrim," pungkas Deolipa.
 
Sebelumnya, aspri Wamenkumham Yogi Arie Rukmana melaporkan Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso atas pencemaran nama baik. Laporan ini dilayangkan usai Sugeng membuat laporan dugaan penerimaan gratifikasi oleh Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej, melalui dua asistennya yakni Yogi Arie Rukmana dan Yosi Andika Mulyani.
 

Editor: Estu Suryowati
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore