Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 11 Juli 2023 | 02.15 WIB

Cara Pembuatan SKCK Online Terbaru, Mudah Tanpa Ribet!

Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). (rumah.com) - Image

Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). (rumah.com)

JawaPos.com – Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan bukti resmi dari kepolisian bahwa kita tidak pernah memiliki catatan kepolisian seperti melakukan kejahatan/melanggar hukum.

SKCK biasa dipergunakan untuk syarat melamar pekerjaan pada perusahaan swasta maupun negeri. Selain itu, SKCK juga dapat digunakan untuk pengajuan visa jika ingin melakukan perjalanan ke luar negeri.

Tata cara permohonan untuk memperoleh SKCK dapat dilakukan dengan cara mendaftar secara langsung di loket pelayanan SKCK di setiap kantor polisi yang ada di daerah kalian. Dengan membawa dokumen yang dipersyaratkan serta mengisi formulir yang telah disiapkan oleh petugas.

Selain melakukan secara offline, bisa juga mendaftar secara online dengan cara mengunggah dokumen yang dipersyaratkan serta mengisi form yang tersedia sesuai urutan.

Masa berlaku SKCK sendiri selama enam bulan sejak diterbitkan, sehingga perlu dilakukan perpanjangan agar surat itu tetap aktif dan dapat digunakan.

Dikutip dari laman samsatkeliling.info, berikut merupakan cara perpanjang SKCK online dengan mudah dan anti ribet.

1. Siapkan lembar SKCK yang ingin diperpanjang

2. Masuk ke laman resmi https://skck.polri.go.id/

3. Klik ‘Menu’

4. Isi formulir dengan lengkap

5. Unggah foto lampiran rumus sidik jari dari kantor Polres sesuai domisili bagi yang belum meiliki rumus sidik jari.

6. Dapatkan tanda bukti pendaftaran dan nomor untuk pembayaran SKCK melalui Bank BRI/tunai.

7. Cetak tanda bukti untuk menerbitkan SKCK di kantor polisi yang telah dipilih.

Biaya yang dikeluarkan untuk mengurus perpanjangan SKCK saat ini dikenakan Rp 30 ribu rupiah.

Editor: Bintang Pradewo
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore