Logo JawaPos
Author avatar - Image
Minggu, 9 Juli 2023 | 22.49 WIB

Dugaan Korupsi Proyek BTS Kominfo, Kejagung Tagih Barang Bukti Rp 27 Miliar ke Maqdir Ismail

Penasihat hukum Setya Novanto Maqdir Ismail di PN Tipikor Jakarta, Kamis (8/2) - Image

Penasihat hukum Setya Novanto Maqdir Ismail di PN Tipikor Jakarta, Kamis (8/2)

JawaPos.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) memutuskan untuk memanggil Maqdir Ismail, penasihat hukum terdakwa Irwan Hermawan, Senin (10/7). Dia dipanggil sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan infrastruktur BTS 4G Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi Komunikasi (Bakti) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

Saat diwawancarai Jawa Pos pada Sabtu (8/7), Maqdir menyampaikan kesediaannya untuk datang memenuhi panggilan Kejagung.

Dia memastikan telah menerima surat panggilan dari Kejagung pada Jumat (7/7) sore. ”Saya pasti akan lihat dulu surat panggilannya dan saya dipanggil dalam kapasitas sebagai apa,” terang dia. Setelah mengetahui akan diperiksa sebagai saksi, dia memastikan akan hadir di Kejagung.

Namun, Maqdir tidak akan menyampaikan keterangan kepada penyidik JAM Pidsus Kejagung sesuai jadwal yang sudah dibuat. ”Senin (besok, Red) saya akan menyampaikan permohonan pengunduran waktu,” ungkap dia. Maqdir belum menyebut alasan permohonan penundaan jadwal pemeriksaan tersebut. Dia hanya menyampaikan akan memberikan keterangan kepada penyidik pada 13 Juli mendatang. ”Semula diminta Senin, saya akan minta ditunda Kamis,” tambahnya.

Tidak hanya dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi, Maqdir juga diminta Kejagung membawa uang Rp 27 miliar untuk dikembalikan kepada negara. Sebagaimana telah disampaikan Maqdir seusai sidang perdana terdakwa Irwan Hermawan, pihaknya mengklaim telah menerima pengembalian uang puluhan miliar tersebut dari pihak swasta. Uang itulah yang diminta Kejagung untuk dikembalikan. ”Rencananya begitu (akan membawa uang Rp 27 miliar),” imbuhnya.

Sejak menerima uang tersebut, Maqdir mengaku ingin secepatnya menyerahkan kepada Kejagung. Untuk itu, pihaknya mencari waktu yang tepat. Pemeriksaan dirinya oleh penyidik JAM Pidsus Kejagung dinilai sebagai momen yang pas. Merujuk berita acara pemeriksaan (BAP) Irwan, uang Rp 27 miliar sempat diberikan mantan komisaris PT Solitechmedia Synergy kepada seseorang yang disebut sebagai Z.

Dalam BAP tersebut, Irwan mengaku menerima uang Rp 119 miliar terkait proyek infrastruktur BTS 4G Bakti Kominfo. Perinciannya, uang Rp 28 miliar dari PT SGI, Rp 26 miliar dari PT JIG, Rp 28 miliar dari PT WYA, dan Rp 37 miliar dari JS. Uang tersebut kemudian disalurkan Irwan kepada beberapa pihak. Yakni, penyerahan Rp 6,2 miliar kepada pihak Bakti Kominfo. Terdiri atas PPK Proyek Bakti bernama Elvano Rp 1,5 miliar; Latifah Hanum Rp 1,7 miliar; dan Anang Latif Rp 3 miliar.

Tidak sampai di situ, di BAP tersebut Irwan mengaku menyerahkan Rp 6 miliar kepada pengacara seseorang yang dia sebut X bernama Setio, Rp 52,5 miliar kepada X, Rp 10 miliar kepada staf Kemenkominfo melalui Windi Purnama, Rp 800 juta kepada pihak Bakti Kominfo melalui Windi Purnama, serta Rp 45 miliar kepada Galumbang Menak Simanjuntak. Dari Galumbang, uang tersebut diserahkan kepada X Rp 1,5 miliar, Y Rp 10 miliar, EH Rp 15 miliar, dan Z Rp 27 miliar.

Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana, pemanggilan dan pemeriksaan Maqdir penting untuk menegaskan informasi yang kini beredar di masyarakat. ”Terutama terkait dengan statemen dari pengacara atau lawyer terdakwa IH, yaitu Bapak Maqdir Ismail,” ungkap dia kepada awak media di Jakarta. Setelah sidang perdana Irwan pada Selasa lalu, Maqdir sempat menyampaikan ada pengembalian dana Rp 27 miliar.

Duit sebanyak itu dikembalikan kepada pihak Irwan melalui tim penasihat hukumnya dalam pecahan mata uang asing. Ketut mengungkapkan, penyidik JAM Pidsus Kejagung menilai informasi itu penting untuk diklarifikasi. ”Agar tidak berkembang semakin jauh. Mohon kiranya Bapak Maqdir Ismail dengan kerelaannya mendatangi Kejaksaan Agung untuk menyampaikan atau mengembalikan jika memang ada pengembalian uang,” ujarnya.

Berdasar informasi yang diterima Kejagung, uang tersebut diterima Maqdir dari pihak swasta. Meski demikian, sampai saat ini belum diketahui pasti identitas pihak swasta yang mengembalikan uang itu lewat Maqdir. Untuk itu, Kejagung akan meminta penjelasan dari Maqdir secara langsung. ”Sesuai dengan surat panggilan saksi dari tim penyidik, Maqdir Ismail akan diperiksa sebagai saksi oleh tim penyidik pada Senin, 10 Juli 2023 pukul 09.00,” beber dia.

Pemeriksaan akan dilakukan di kantor JAM Pidsus Kejagung, Gedung Bundar, Jakarta Selatan. Tidak hanya memanggil Maqdir untuk diperiksa, tim penyidik juga meminta Maqdir membawa serta uang Rp 27 miliar sebagaimana pernyataan yang sudah dia sampaikan kepada media massa. ”Untuk membuat terang perkara yang saat ini sedang dalam proses penyidikan dan bergulir di persidangan terkait dengan aliran dana,” jelasnya. (syn/c7/oni)

Editor: Ilham Safutra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore