Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 24 Juni 2023 | 04.10 WIB

Tukang Tato Olesi dan Suruh Pacar Makan Kotoran, Diduga Karena Perselingkuhan

Polisi menangkap pelaku berinisial EP (29) yang menganiaya dan mengolesi muka sang pacar (23) memakai kotoran di kawasan Fatmawati, Cilandak, Jakarta Selatan, Jumat (23/6/2023). ANTARA/HO-Polsek Cilan - Image

Polisi menangkap pelaku berinisial EP (29) yang menganiaya dan mengolesi muka sang pacar (23) memakai kotoran di kawasan Fatmawati, Cilandak, Jakarta Selatan, Jumat (23/6/2023). ANTARA/HO-Polsek Cilan

JawaPos.com - Kepolisian menangkap laki-laki berinisial EP, 29, yang menganiaya dan mengolesi muka sang pacar memakai kotoran di kawasan Fatmawati, Cilandak, Jakarta Selatan.

Kapolsek Cilandak, Kompol Wahid Key menuturkan saat itu pelaku yang berprofesi sebagai seniman tato melakukan aksinya pada Minggu (18/6) pagi pukul 07.00 WIB.

"Bukan hanya diolesi, korban juga sempat dipaksa memakan kotoran tersebut," kata Wahid kepada wartawan di Jakarta, Jumat (23/6).


Kejadian itu diawali saat EP yang merasa curiga dengan sang pacar yang diduga selingkuh lalu mendatangi kosannya di kawasan Fatmawati, Cilandak, Jakarta Selatan.

Tak disangka, kata dia, ternyata benar EP mendapati ada pria lain di dalam kamar yang langsung melarikan diri begitu kamar dibuka.

"EP merasa sakit hati karena selama ini membiayai biaya kosan bulanan dan mengantar jemput pacarnya saat kerja," katanya.

Usai dipukuli dan diolesi kotoran milik pacarnya, korban membuat laporan ke Polsek Cilandak yang langsung ditindaklanjuti.

Adapun kasus itu tertuang dalam Laporan Polisi LP/B/436/B/VI/2023/SEK Cilandak/Polres Metro Jakarta Selatan/Polda Metro Jaya pada Minggu (18/6). Polisi menangkap EP beberapa hari setelah laporan dibuat.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 351 KUHP dan 355 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama dua belas tahun.

Editor: Bintang Pradewo
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore