Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 22 Juni 2023 | 19.34 WIB

ISESS Soroti Kenaikan Pangkat Polisi yang Pernah Kena Sanski Demosi

Ilustrasi polisi. Antara - Image

Ilustrasi polisi. Antara

JawaPos.com - Pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto mengomentari pemberitaan soal kenaikan pangkat Kombes Rizal Irawan. Pasalnya polisi berpangkat melati tiga ini pernah terseret kasus Richard Mille dan mendapat sanksi demosi.

Rizal Irawan naik pangkat dari Kombes menjadi Brigadir Jenderal (Birgjen) dengan penugasan di BIN. Hal itu diketahui dari unggahan akun Ikatan Keluarga Besar Patriatama Alumni Akademi Kepolisian Tahun 1995 @ikatama95 di Instagram beberapa waktu lalu.

Rizal pernah mendapat sorotan publik setelah pada Rabu, 23 Februari 2022 dijatuhi sanksi demosi 5 tahun melalui putusan sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) Nomor PUT/13/II/2022. Sebab, hukuman internal itu lantas mendapat korting setelah yang bersangkutan mengajukan banding.

"Tidak ada artinya sanksi demosi kalau dalam setahun sudah dapat promosi. Atau jangan-jangan memang Polri sudah kekurangan personel yang bagus dan berintegritas sehingga personel yg disanksi demosi, segera mendapat promosi perwira tinggi," ucap Bambang melalui pesan singkat, Kamis (22/6).

Bambang mengatakan pengusulan seseorang menjadi Pati (perwira tinggi) secara formal seharusnya melalui Wanjakti, meskipun dalam prosesnya sering kali dipengaruhi faktor-faktor eksternal, misalnya politik maupun yang lain dari luar organisasi.

Menurut dia, pengaruh eksternal ini makin menguat dalam beberapa tahun ini, sekaligus membuat Polri menjauh dari merit system yang menjadi prasyarat organisasi profesional.

"Jenderal-jenderal bermasalah seperti Ferdy Sambo, Teddy Minahasa dll adalah produk rusaknya sistem," tuturnya.

Terlepas dari itu semua, kata Bambang, keputusan akhir ada pada Kapolri sebagai penanggung jawab kepolisian.

Dia pun heran bagaiman bisa seorang perwira menengah yang baru selesai menjalani sanksi demosi, mendapat promosi jadi bintang satu dalam waktu singkat.

"Kalau sidang KKEP memutuskan pada Februari 2022, artinya demosi penundaan pangkat sampai Februari 2023. Bulan Maret 2023 sudah dipromosikan mendapat bintang. Prestasi apa yang dilakukan selama demosi tersebut sehingga dapat promosi yang luar biasa?" ujar Bambang.

Kejadian itu menurut Bambang mengonfirmasi bahwa sanksi demosi hanya sekadar selebrasi semata.

"Seolah penegakan aturan tetapi substansinya hanya untuk menghindari sorotan publik," tegasnya.

Editor: Dimas Ryandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore