Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 27 Desember 2022 | 05.56 WIB

Wakapolri Diminta Jelaskan Kasus Demosi Kombes Rizal Irawan

Wakapolri Komjen Pol Gatot Eddy Pramono usai Serah Terima Jabatan di gedung Bareskrim, Mabes Polri Jakarta, Selasa (7/1/2020). Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis melantik Komjen Pol Gatot Eddy Pramono sebagai Wakapolri menggantikan Komjen Pol Ari Dono Suk - Image

Wakapolri Komjen Pol Gatot Eddy Pramono usai Serah Terima Jabatan di gedung Bareskrim, Mabes Polri Jakarta, Selasa (7/1/2020). Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis melantik Komjen Pol Gatot Eddy Pramono sebagai Wakapolri menggantikan Komjen Pol Ari Dono Suk

JawaPos.com - Wakapolri Komjen Pol. Gatot Edy Pramono diminta untuk menjelaskan kasus demosi Kombes Rizal Irawan yang menjadi pelaku pemerasan Tony Sutrisno. Hal ini dikatakan Anggota Komisi III DPR RI Hinca Pandjaitan.

"Wakapolri harus menjelaskan ke publik mengapa dan apa alasannya," katanya dihubungi di Jakarta, Senin (26/12) dikutip dari Antara.

Menurut dia, Wakapolri perlu perlu mengklarifikasi tindakannya memberikan potongan hukuman kepada Rizal yang saat ini menjadi sorotan publik.

Dia berharap kegaduhan di internal kepolisian bisa diselesaikan agar kisruh kepolisian tidak berlarut-larut.

Kata dia, ada problem besar dalam internal Polri dan itu berkaitan dengan integritas personel nya.

Hinca mengatakan bahwa pemotongan masa demosi Kombes Rizal Irawan sangat tidak adil dan bertentangan dengan etika kepolisian.

"Sekalipun ada mekanisme banding kepada Wakapolri, karena persoalan integritas ini menyangkut bukan satu orang dua orang, tentu ini tidak adil dan melanggar etika itu sendiri," ujarnya menegaskan.

Hinca mengatakan dalam dalam rapat mendatang Komisi III DPR akan mengadakan rapat kerja dengan Kapolri dan jajarannya.

Dalam kesempatan tersebut, dia menegaskan akan meminta Wakapolri dan Kadiv Propam untuk membuka masalah dugaan pemerasan tersebut, agar tidak menimbulkan kesalahpahaman.

"Sebelum nanti saya rapat dengan Kapolri, seharusnya Wakapolri bisa menjelaskan pertanyaan publik ini. Selain itu Kadiv Propam yang mengetahui hal ini, juga harus membuka dan menjelaskan karena ini sudah menjadi kasus publik," tutur Hinca.

Hinca menambahkan, publik harus mengetahui mengapa Wakapolri Komjen Gatot Eddy Pramono menerima banding Kombes Rizal Irawan saja.

Tindakan itu, kata dia, menunjukkan Wakapolri telah memberi perlakuan berbeda dengan personel lain yang turut menjadi pelaku pemerasan.

Editor: Kuswandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore