
Gedung Bawaslu.
JawaPos.com – KPU RI tetap bersikukuh menghapus kewajiban membuat Laporan Penerimaan dan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) Pemilu 2024. Sikap itu pun semakin memicu reaksi. Kemarin (19/6), sebanyak 146 organisasi yang tergabung dalam Masyarakat Indonesia Antikorupsi untuk Pemilu Berintegritas mendatangi kantor Bawaslu RI.
Mereka mendesak agar lembaga pengawas pemilu itu menerbitkan rekomendasi yang meminta KPU tetap mengatur kewajiban LPSDK. ’’Bawaslu memiliki kewenangan atributif untuk melakukan pengawasan. Termasuk memastikan pemilu berjalan transparan dan akuntabel,’’ kata Valentina Sagala, anggota koalisi.
Jika laporan penerimaan sumbangan dihapuskan, lanjut dia, kualitas integritas pemilu bakal menurun. ’’Karena itu, Bawaslu harus segera menerbitkan rekomendasi ke KPU untuk menetapkan kewajiban peserta pemilu melaporkan LPSDK,’’ ujarnya.
Valentina menjelaskan, LPSDK dibutuhkan sebagai fungsi kontrol publik atas dana yang digunakan peserta pemilu. Baik calon anggota legislatif (caleg), partai politik, maupun pasangan calon presiden (capres). Dengan adanya kontrol publik, pelaksanaan pemilu diharapkan lebih berintegritas.
Sebaliknya, jika instrumen untuk melakukan pengawasan dana kampanye dipangkas, tentu berpotensi menyulitkan. ’’Padahal, tradisi hukum yang mewajibkan peserta pemilu untuk menyusun dan melaporkan LPSDK sudah diatur dan diterapkan sejak Pemilu 2014,’’ imbuh Valentina.
Sebelumnya, Komisioner KPU RI Idham Holik menjelaskan, LPSDK akan diganti dengan daily update di Sistem Informasi Dana Kampanye (Sidakam). KPU mengklaim, publik bisa mengecek lewat sistem tersebut.
Namun, hal itu dipertanyakan mantan komisioner KPU Idha Budiati. Dia menilai aturan yang diatur dalam petunjuk teknis (juknis) itu terbilang aneh. Sebab, regulasi tersebut tidak memiliki cantolan hukum di level peraturan KPU. ’’Membuat pengaturan itu nggak boleh saling kontradiktif antara peraturan dan juknisnya,’’ tuturnya.
Pengajar hukum kepemiluan Universitas Indonesia (UI) Titi Anggraini menambahkan, rencana pengaturan laporan dana kampanye dengan daily update tersebut memiliki sejumlah persoalan. Dari sisi kekuatan hukum, rencana itu sangat lemah karena hanya diatur dalam juknis. Selain itu, sebagaimana sistem digitalisasi KPU lainnya, penggunaannya bersifat opsional. ’’Dalam juknis, sifatnya adalah kebolehan. Boleh digunakan, boleh tidak,’’ imbuhnya.
Dengan demikian, dari sisi hukum, kebijakan KPU itu tidak sejalan dengan salah satu asas pemilu. Yakni, kepastian hukum. Sebab, pelaksanaan sangat bergantung pada iktikad peserta pemilu. ’’Itu yang akhirnya bagi kami tidak cukup. Kenapa? Penghilangan LPSDK sesungguhnya sudah mengganggu hukum pemilu kita,’’ ungkapnya. (far/c18/hud)
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jadi Tersangka, Ini Kronologi Penipuan yang Dilakukan Ruben Onsu
Ruben Onsu Jadi Tersangka, Begini Reaksi Pengacara Minola Sebayang
Prediksi Skor Rayo Vallecano vs Alaves: Momentum Tuan Rumah Bangkit!
Respons Tantangan Wagub Kalbar, Gubernur Jabar KDM: Mohon Maaf, Tak Maksud Membandingkan
Ruben Onsu Ditetapkan Tersangka Kasus Penipuan dan Penggelapan, Dipanggil Minggu Depan
Prediksi Skor Marseille vs Strasbourg: Rekor 15 Laga Jadi Modal Les Phoceens
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Prediksi Skor Thailand vs Vietnam Leg 1 Final Piala AFF 2026: Gajah Perang Terlalu Perkasa di Rajama
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
