
Gedung Bawaslu.
JawaPos.com – KPU RI tetap bersikukuh menghapus kewajiban membuat Laporan Penerimaan dan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) Pemilu 2024. Sikap itu pun semakin memicu reaksi. Kemarin (19/6), sebanyak 146 organisasi yang tergabung dalam Masyarakat Indonesia Antikorupsi untuk Pemilu Berintegritas mendatangi kantor Bawaslu RI.
Mereka mendesak agar lembaga pengawas pemilu itu menerbitkan rekomendasi yang meminta KPU tetap mengatur kewajiban LPSDK. ’’Bawaslu memiliki kewenangan atributif untuk melakukan pengawasan. Termasuk memastikan pemilu berjalan transparan dan akuntabel,’’ kata Valentina Sagala, anggota koalisi.
Jika laporan penerimaan sumbangan dihapuskan, lanjut dia, kualitas integritas pemilu bakal menurun. ’’Karena itu, Bawaslu harus segera menerbitkan rekomendasi ke KPU untuk menetapkan kewajiban peserta pemilu melaporkan LPSDK,’’ ujarnya.
Valentina menjelaskan, LPSDK dibutuhkan sebagai fungsi kontrol publik atas dana yang digunakan peserta pemilu. Baik calon anggota legislatif (caleg), partai politik, maupun pasangan calon presiden (capres). Dengan adanya kontrol publik, pelaksanaan pemilu diharapkan lebih berintegritas.
Sebaliknya, jika instrumen untuk melakukan pengawasan dana kampanye dipangkas, tentu berpotensi menyulitkan. ’’Padahal, tradisi hukum yang mewajibkan peserta pemilu untuk menyusun dan melaporkan LPSDK sudah diatur dan diterapkan sejak Pemilu 2014,’’ imbuh Valentina.
Sebelumnya, Komisioner KPU RI Idham Holik menjelaskan, LPSDK akan diganti dengan daily update di Sistem Informasi Dana Kampanye (Sidakam). KPU mengklaim, publik bisa mengecek lewat sistem tersebut.
Namun, hal itu dipertanyakan mantan komisioner KPU Idha Budiati. Dia menilai aturan yang diatur dalam petunjuk teknis (juknis) itu terbilang aneh. Sebab, regulasi tersebut tidak memiliki cantolan hukum di level peraturan KPU. ’’Membuat pengaturan itu nggak boleh saling kontradiktif antara peraturan dan juknisnya,’’ tuturnya.
Pengajar hukum kepemiluan Universitas Indonesia (UI) Titi Anggraini menambahkan, rencana pengaturan laporan dana kampanye dengan daily update tersebut memiliki sejumlah persoalan. Dari sisi kekuatan hukum, rencana itu sangat lemah karena hanya diatur dalam juknis. Selain itu, sebagaimana sistem digitalisasi KPU lainnya, penggunaannya bersifat opsional. ’’Dalam juknis, sifatnya adalah kebolehan. Boleh digunakan, boleh tidak,’’ imbuhnya.
Dengan demikian, dari sisi hukum, kebijakan KPU itu tidak sejalan dengan salah satu asas pemilu. Yakni, kepastian hukum. Sebab, pelaksanaan sangat bergantung pada iktikad peserta pemilu. ’’Itu yang akhirnya bagi kami tidak cukup. Kenapa? Penghilangan LPSDK sesungguhnya sudah mengganggu hukum pemilu kita,’’ ungkapnya. (far/c18/hud)

Kapolri Kenang Warisan Bung Karno, Tegaskan Semangat Pemimpin Bangsa Harus Terus Dijaga
Prediksi Skor Ekuador vs Curacao di Piala Dunia 2026: La Tri Wajib Menang demi Lolos ke Babak 32 Besar
Prediksi Skor Jerman vs Pantai Gading di Piala Dunia 2026: Ujian Sesungguhnya Die Mannschaft di Grup E
BGN Terbitkan SE Nomor 12 Tahun 2026, Layanan MBG Dihentikan Sementara saat Hari Libur
Gabriel Budi Blak-blakan, Agen Pemain Persebaya Surabaya Ungkap Sosok Paling Berkesan
Prediksi Susunan Pemain Timnas Brasil vs Haiti: Danilo Ingin Selecao Kuasai Permainan
Apa Itu Weton Tibo Pati dan Siapa Saja yang Mendapatkan Julukan Ini? Simak Misteri di Balik Nasib Weton Tibo Pati
TVRI Hilang? Begini Cara Memunculkan Sinyal TVRI untuk Nonton Piala Dunia 2026 Gratis
Jadwal Moto3 Ceko 2026! Veda Ega Pratama P14 dan Langsung Lolos Q2
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
