
Pengamat Politik Refli Harun
JawaPos.com - Pernyataan mantan anggota TNI Ruslan Buton yang mengkritik Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjadi sorotan. Ruslan kini diamankan polisi karena meminta Jokowi mundur dari kursi Presiden.
Pakar hukum tata negara, Refly Harun menilai seharusnya pernyataan Ruslan dipandang sebagai kritik dan masukan untuk Pemerintah. Dia memandang, meminta Presiden untuk mundur diperbolehkan dalam negara demokrasi.
"Meminta Presiden mundur itu nggak apa-apa dalam demokrasi, yang nggak boleh maksa Presiden mundur," kata Refly dikonfirmasi, Senin (1/6).
Refly menuturkan, pernyataan Ruslan Buton yang viral di media sosial dipandang sebagai kritik untuk Pemerintah. Menurutnya, Pemerintah seharusnya tidak menilai hal tersebut sebagai bentuk penghinaan.
"Kritik itu tergantung yang nerimanya, kalau baperan langsung dicap sebagai penghinaan bahkan serangan. Kalau luas jiwanya akan memandang sebagai masukan atau bahkan introspeksi," ujar Refly.
Oleh karena itu, Refly mengharapkan Pemerintah untuk bersikap dewasa mendengar aspirasi masyarakat. Terlebih, Indonesia menganut sistem demokrasi.
"Pemimpin yang dewasa itu mendengar kritik, baik yang membangun maupun yang menjatuhkan," pungkasnya.
Untuk diketahui, Pecatan TNI Ruslan Buton diamankan saat berada di rumahnya di Kecamatan Wabula, Buton, Sultra Kamis (28/5). Penahanan dilakukan setelah Ruslan meminta Presiden Jokoei mundur melalui video yang viral di media sosial pada 18 Mei lalu.
Dalam video itu Ruslan menilai tata kelola berbangsa dan bernegara di tengah pandemi korona sulit diterima akal sehat. Ruslan pun turut mengkritisi kepemimpinan Jokowi.
Menurut Ruslan, solusi terbaik untuk menyelamatkan bangsa Indonesia adalah Jokowi mundur dari jabatannya sebagai Presiden. Bila tidak, bukan mustahil akan terjadi gelombang gerakan revolusi rakyat.
Ruslan pun dijerat UU ITE Pasal 14 ayat (1) dan (2) dan/atau Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 28 ayat (2) UU No 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman pidana enam tahun dan atau Pasal 207 KUHP.

50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Tahun Tak Terkalahkan! Bernardo Tavares Wajib Jaga Harga Diri Persebaya Surabaya di Derbi Jawa Timur Lawan Arema FC
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Jadwal Lengkap MotoGP Spanyol 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama dan Mario Aji dari Barisan Belakang di Jerez
Pesan Haru dari Ernando Ari! Dukungan Diam-Diam Bikin Milos Raickovic Bangkit di Persebaya Surabaya
Terdepak dari Puncak Klasemen Liga Inggris, Bayang-bayang Kegagalan Juara di Akhir Musim kembali Menghantui Arsenal
18 Rekomendasi Sarapan Pagi di Bandung Paling Sedap, Sederet Kuliner Mantap yang Wajid Disantap
Profil Agnes Aditya Rahajeng, Pemenang Puteri Indonesia 2026
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
