Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 1 November 2025 | 06.25 WIB

Klaim Hanni Soal 'Abaikan Dia' Ditolak Pengadilan, ADOR Menang Gugatan Kontrak Eksklusif NewJeans

Klaim Hanni soal “abaikan dia” ditolak pengadilan, ADOR menang sengketa kontrak eksklusif NewJeans. (Allkpop) - Image

Klaim Hanni soal “abaikan dia” ditolak pengadilan, ADOR menang sengketa kontrak eksklusif NewJeans. (Allkpop)

JawaPos.com - Kasus sengketa antara NewJeans dan agensinya, ADOR, terus menjadi perhatian publik setelah pengadilan secara resmi menolak klaim yang diajukan oleh anggota Hanni mengenai dugaan pelanggaran hak pribadi.

Melansir laman Allkpop, dalam kasus ini, Hanni mengaku pernah diperlakukan tidak sopan oleh seorang manajer grup ILLIT, yang disebut telah memerintahkan artisnya untuk “mengabaikan” dirinya.

Namun, pengadilan menyatakan tidak ada cukup bukti yang mendukung klaim tersebut dan akhirnya memenangkan pihak ADOR dalam gugatan konfirmasi keabsahan kontrak eksklusif dengan NewJeans.

Putusan tersebut dibacakan pada Kamis (30/10) oleh Divisi Perdata ke-41 Pengadilan Distrik Pusat Seoul, yang dipimpin oleh Hakim Jung Hoe Il.

Dalam keputusannya, pengadilan menolak sebagian besar argumen yang diajukan pihak NewJeans dan menyatakan bahwa kontrak eksklusif antara NewJeans dan ADOR tetap sah dan berlaku secara hukum.

Pengadilan menjelaskan bahwa dari bukti yang diserahkan, tidak ditemukan indikasi kuat bahwa Hanni benar-benar menjadi korban pernyataan “abaikan dia” yang dapat dikategorikan sebagai pelanggaran hak pribadi.

ADOR juga dinilai telah melakukan tindakan yang memadai untuk memverifikasi kebenaran laporan tersebut.

Setelah Hanni menyampaikan keluhannya, ADOR segera meminta HYBE untuk meninjau rekaman CCTV di lokasi kejadian.

Tim keamanan HYBE kemudian melakukan pencarian tambahan terhadap rekaman yang menampilkan interaksi antara Hanni dan para anggota ILLIT.

Namun, karena kamera CCTV tersebut tidak memiliki rekaman audio, kemungkinan besar percakapan yang dimaksud tidak dapat diverifikasi.

Berdasarkan hal tersebut, pengadilan menyimpulkan bahwa ADOR telah bertindak secara wajar dalam menyelidiki insiden itu.

Sebelumnya, pada Oktober 2024, Hanni sempat diundang sebagai saksi dalam sidang Komite Lingkungan dan Tenaga Kerja Majelis Nasional Korea Selatan untuk memberikan kesaksian mengenai dugaan perundungan di tempat kerja dalam industri hiburan.

Dalam keterangannya, ia menjelaskan bahwa kejadian itu terjadi di lantai tempat para artis menata rambut dan riasan.

Ia menuturkan, “Aku sudah selesai lebih awal dan sedang menunggu di lorong. Saat itu beberapa staf dari label lain lewat, biasanya mereka menyapaku, tapi kali ini tidak. Beberapa menit kemudian, mereka lewat lagi, dan aku mendengar seorang manajer berkata kepada mereka, ‘Bertindak seolah tidak melihatnya, abaikan dia.’”

Hanni menambahkan bahwa ia tidak memahami alasan perlakuan tersebut dan menilai kejadian serupa telah terjadi lebih dari sekali.

Editor: Hanny Suwindari
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore