Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 30 Juni 2025 | 00.17 WIB

Petisi Warga Minta KBS Larang SUGA BTS Tampil di TV Usai Denda Kasus DUI Saat Dinas Militer

Muncul petisi yang desak KBS untuk larang SUGA BTS tampil. (Instagram/@agustd)

JawaPos.com - Seorang warga mengajukan petisi ke papan pesan pemirsa Korean Broadcasting System (KBS), meminta agar rapper BTS, SUGA, dilarang tampil di siaran televisi menyusul pelanggaran hukum terkait mengemudi dalam keadaan mabuk (DUI).

Melansir laman Allkpop, petisi bertajuk "Permintaan untuk Membatasi Penampilan SUGA Terkait Denda DUI-nya" itu diunggah pada 23 Juni.

Dalam dokumen tersebut, pemohon mendesak KBS untuk segera membentuk Komite Peninjauan Penampilan Siaran guna mengevaluasi kelayakan SUGA tampil di layar kaca, dengan menyoroti tingkat keseriusan pelanggaran dan dampaknya terhadap masyarakat, terutama generasi muda.

SUGA diketahui menerima denda sebesar KRW 15 juta atau sekitar Rp 178,5 juta (dengan kurs Rp 11,90 per KRW), melalui perintah ringkasan pada September 2024. 

Ia kedapatan mengendarai skuter listrik dalam keadaan mabuk pada 6 Agustus 2024 saat menjalani dinas alternatif sebagai agen layanan sosial.

Kadar alkohol dalam darahnya dilaporkan melebihi 0,08 persen, melampaui ambang batas hukum untuk pencabutan izin mengemudi di Korea Selatan. 

Dalam petisi itu, pemohon menyatakan bahwa mengemudi di bawah pengaruh alkohol adalah pelanggaran berat yang berpotensi membahayakan keselamatan orang lain secara langsung. 

Ia menekankan bahwa sebagai figur publik dengan pengaruh besar, kemunculan SUGA di televisi dapat mengaburkan kesadaran masyarakat terhadap seriusnya tindak pidana DUI. 

Pemohon juga mengkritik KBS karena dianggap lambat mengambil tindakan, meski saat itu masih dalam proses penyelidikan. 

Namun kini, setelah SUGA secara resmi didenda pada 27 September 2024 dan menyelesaikan tugas wajib militernya pada 21 Juni 2025, mereka mendesak KBS untuk segera bertindak. 

"Langkah cepat dan adil harus diambil untuk menjaga kepercayaan publik dan memperkuat tanggung jawab KBS sebagai lembaga penyiaran publik," tulisnya.

Editor: Hanny Suwindari
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore