Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 20 April 2018 | 08.55 WIB

Pengedar Kokain Tewas Didor dan Dua Bandar Ekstasi Dibekuk Polisi

Tiga pengedar narkoba ditangkap polisi - Image

Tiga pengedar narkoba ditangkap polisi

JawaPos.com - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya mengungkap peredaran narkotika dengan berbagai macam jenis narkoba. Tiga orang tersangka berinisal J, F, dan D diamankan kepolisian.


Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono mengatakan, ketiga tersangka itu ditangkap di lokasi berbeda. Kemudian polisi melakukan pengembangan dan berhasil mengungkap para pengedar narkotika itu.


"Kami telah menangkap tiga pengedar narkotika di tempat yang berbeda-beda," kata Kombes Agro di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (19/4).


Sementara Kasubdit I Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi Jean Calvin Simanjuntak menerangkan, awalnya kepolisian mendapat laporan dari masyarakat tentang tersangka F yang melakukan transaksi narkotika jenis kokain. "Kami akhirnya melakukan undercover buy," kata Calvin.


Kemudian undercover buy dilakukan pada 15 April 2018 di Jalan Bambu Kuning, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Saat itu pula kepolisian berhasil menangkap J yang berperan sebagai kurir dari F dan menemukan barang bukti 19,7 gram bruto kokain dan 5 butir tablet ekstasi.


Kemudian berdasarkan pengakuan tersangka J, dia mengaku mendapatkan narkotika tersebut dari F. Seketika polisi langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka F di kediamannya di Jalan Genting, Kebayoran, Jakarta Selatan, tidak jauh dari lokasi penangkapan pertama.


Di rumah tersangka F,  polisi menemukan kardus coklat berisi 7 plastik besar berisi serbuk extasy hijau bruto 1.528 gram, 3 plastik sedang serbuk extasy hijau bruto 191,49 gram, 1 plastik kecil serbuk extasy merah tua bruto 5,3 gram, kokain seberat 47,3 gram, 3 plastik kecil kokain 15,6 gram, 12 plastik kecil kokain 7,7 gram,  10 plastik sedang shabu 20,1 gram, 18 plastik extasy berjumlah 91 butir, 2 alat hisap kokain,  7 sedotan,  2 sendok plastik, plastik sisa kokain 3 kotak berisi alat hisap sabu, 3 unit timbang digital, 4 korek api gas, 4 bungkus plastik klip kosong, 1 kotak hotel berisi 5.klip sabu 3,7 gram, 2 buku tabungan BCA,  1 tabungan Mandiri dan 1 buah atm BCA.


"Dia tersangka F mengaku bahwa narkotika yang dua punya merupakan milik D. Tersangka D dan F membagi keuntungan atas penjualan narkotika. Rata-rata Rp 500 ribu keuntungan yang diberikan D kepada F," terang Calvin.


Lebih lanjut diterangkan Calvin, pada 16 April 2018, pihaknya pun menangkap D di rumahnya di Perumahan Sunter Agung Permai, Jakarta Utara. Senada dengan tersangka lainnya, D mengaku mendapatkan narkotika dari A yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).


Polisi kembali menemukan barang bukti di rumah di rumah D yakni,  1 lempeng H5 (12 butir), 1 atm Mandiri, 2 buku tabungan Mandiri dan 4 unit hp. Sementara di mobip tersangka, penyidik menemukan 580 kapsul berisi serbuk extasy hijau. "Lalu pada 18 April 2018 kemarin, saat sedang diperiksa, D melawan petugas sehingga terpaksa kami tembak," tandasnya.


Tersangka D pun meninggal saat dalam perjalanan ke Rumah Sakit Polri Kramat Jati, Jakarta Timur karena kehabisan darah.


Total barang bukti yang ditemukan polisi terhadap tiga orang pengedar ini sebanyak 87,6 gram kokain, 91 butir ekstasi, 1.725 gram dan 580 kapsul serbuk ekstasi, 23.8 sabu dan psikotropika 12 butir h5, alat hisap sabu, dan timbangan. Para tersangka akan dikenakan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 

Editor: Bintang Pradewo
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore