Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 19 April 2018 | 20.53 WIB

Pelapor 'Kitab Suci Fiksi' Rocky Gerung Diperiksa Polisi

Cyber Indonesia - Image

Cyber Indonesia

JawaPos.com - Ketua Cyber Indonesia Permadi Arya akan dimintai keterangan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya terkait laporannya terhadap pengamat politik Rocky Gerung.


Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Adi Deriyan membenarkan pemanggilan Permadi itu. Dia akan dimintai keterangan sebagai pelapor kasus dugaan ujaran kebencian soal penyataan Kitab Suci Fiksi.


"Pelapornya yang dimintai keterangan. Terjadwal kan pelapor yang dimintai keterangan," kaya Kombes Adi Deriyan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (19/4).


Sementara saat dihubungi wartawan, Sekretaris Jenderal Cyber Indonesia Jack Boyd Lapian membenarkan adanya pemeriksaan itu. Permadani, kata dia, akan datang memenuhi panggilan polisi. "Iya, nanti yang datang pelapornya, Pak Permadi Arya," kata Jack saat dikonfirmasi terpisah.


Pelaporan Rocky resmi diterima kepolisian dengan LP/2001/IV/2018/PMJ/Dit. Reskrimsus tanggal 11 April 2018 dan dilaporkan atas Pasal 282 ayat 2 Undang-Undang ITE.


Serta perkara dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku agama ras dan antar golongan.


Bahkan terancam hukuman Pasal 28 ayat(2) jo pasal 45 A ayat (2) UU RI No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. 

Editor: Bintang Pradewo
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore