
Praktik prostitusi online di Apartemen Kalibata City kembali diungkap Polda Metro Jaya
JawaPos.com - Kasus prostitusi yang terjadi di Apartemen Kalibata City, kembali terungkap oleh Kepolisian Polda Metro Jaya. Pengungkapan tersebut merupakan hasil dari laporan masyarakat, yang juga beredar di media sosial.
"Setelah laporan tersebut masuk, tidak sampai satu pekan kami dapat melakukan penangkapan terhadap pelaku," kata Wakil Dirkrimum Polda Metro Jaya, AKBP Ade Ary, di Mapolda Metro Jaya, Kamis (29/3).
Dari praktek prostitusi online ini, pihak kepolisian menangkap empat orang. Tiga perempuan berinisial SL, 52, IP, 27, MP, 21 dan satu pelaku pria berinisial YP, 19 yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Ade menyampaikan bahwa dari usaha haram tersebut, pelaku bisa memberikan dua cara untuk 'memesan' atau 'menyewa' tempat prostitusi itu. Pertama adalah dengan cara short time, yakni pemesan akan dikenakan tarif sebesar Rp 350 ribu untuk menyewa kamar sedangkan untuk sewa PSK Rp 500 ribu dan akan diberikan waktu selama satu jam.
"Sedangkan cara kedua adalah dengan harga kamar yang sama, namun memiliki harga sewa PSK yang lebih mahal yaitu Rp 2,8 juta dan memiliki durasi bersama lebih lama, yakni selama sembilan jam," lanjut Ade.
Ade juga memaparkan, kasus teraebut juga pernah terjadi di apartemen yang sama pada Januari tahun 2018 dan pada tahun 2016 silam. Namun polisi belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut, apakah pelaku memiliki keterkaitan dengan kasus sebelumnya.
"Karena dari BAP mereka mengaku baru sekali melakukan ini. Butuh kerjasama semua pihak untuk tidak terjadi lagi. Ini akan kita berantas dan kita kembangkan," ujar Ade.
Dari praktik prostitusi online itu, polisi juga menyita satu buah handphone merk Oppo warna putih, lima buah kondom merk Sutra berwarna merah, satu celana dalam berwarna coklat muda, dua kutang berwarna hitam, dua buah handphone samsung warna putih, satu celana dalam warna loreng, uang sebesar Rp 400 ribu, satu buah handphone merk Asus berwarna hitam, satu buah handphone merk Vivo warna gold, dan empat buaj kunci kamar apartemen Tower Cendana Kalibata City.
Akibat tindakan tersebut, para pelaku dikenakan Pasal 506 KUHP dengan hukuman kurungan tiga bulan, subsider pasal 296 KUHP hukuman kurungan satu tahun empat bulan, subsider Pasal 1 ayat (2) Jo Pasal 12 Jo Pasal 13 ayat (1) UU RI No 21 Tahun 2007 hukuman kurungan antara 3-15 tahun.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Thailand vs Vietnam Leg 1 Final Piala AFF 2026: Gajah Perang Terlalu Perkasa di Rajama
Jadi Tersangka, Ini Kronologi Penipuan yang Dilakukan Ruben Onsu
Ruben Onsu Jadi Tersangka, Begini Reaksi Pengacara Minola Sebayang
Prediksi Skor Marseille vs Strasbourg: Rekor 15 Laga Jadi Modal Les Phoceens
Respons Tantangan Wagub Kalbar, Gubernur Jabar KDM: Mohon Maaf, Tak Maksud Membandingkan
Pemerintah Bakal Menata Guru, PGRI Sebut Ada Harapan Baru bagi Pendidikan Indonesia
Ruben Onsu Ditetapkan Tersangka Kasus Penipuan dan Penggelapan, Dipanggil Minggu Depan
Prediksi Skor Ipswich vs Sunderland: The Black Cats Berpeluang Curi Poin di Portman Road
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Ribuan Ojol Hadiri Kopdar Kebangsaan Jaga Jakarta, Ada Perpanjangan SIM Gratis
